Menangkap Ikan dengan Cara Illegal Merusak Habitat Dan Ekosistem Air

Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Realita

BALANGANEWS, KASONGAN – Menangkap ikan dengan cara illegal, selain merusak habitat ikan, juga juga merusak ekosistem air. Demikian kata Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Realita yang diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Minggu (10/11/2024).

Contoh illegal dalam tangkap ikan dimaksud menurut legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, diantaranya dengan cara disetrum menggunakan aliran listrik PT PLN, Accu (aki) atau pun generator dan menggunakan berbagai jenis bahan-bahan berbahaya (racun ikan). “Oleh karena itu, seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Katingan tidak melakukan cara illegal dalam tangkap ikan,” imbaunya.

Karena, jika menggunakan aliran listrik, apalagi tegangannya PT PLN menurutnya, akan membahayakan masyarakat penangkap ikan itu sendiri. Sementara jika menggunakan bahan-bahan kimia, bahayanya dapat merusak ekosistem air. “Bahkan, ikan hasil tangkapannya pun mengandung racun. Sehingga, rawan dikonsumsi,” terangnya.

Kesimpulannya, dirinya mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat dari Kecamatan Katingan Kuala hingga Bukit Raya se Kabupaten Katingan agar ikut menjaga keberadaan ikan sungai di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Katingan yang mempunyai panjang sungai sekitar 650 kilometer ini. “Jangan sampai menangkap ikan dengan cara menggunakan racun maupun setrum serta cara illegal lainnya yang dilarang oleh Pemerintah,” ujarnya.

Karena, jika menangkap ikan secara illegal menurutnya akan membuat populasi ikan di DAS Katingan cepat berkurang. Bahkan bisa terancam punah. Tapi sebaliknya, gunakanlah dengan cara yang benar. Sehingga, ikan di DAS Katingan kian tahun semakin mudah berkembang biak. “Dengan demikian, kebutuhan ikan untuk masa depan tetap tersedia,” ujarnya

Selanjutnya, untuk menjaga populasi dan tetap berkembang biaknya ratusan jenis ikan di sepanjang DAS Katingan ini  dirinya meminta kepada pejabat, baik yang berada di Ibukota Kabupaten Katingan melalui dinas terkait, pihak Kecamatan, Lurah, Kades hingga masyarakat umum agar melakukan pengawasan terhadap daerahnya masing-masing. “ni semua dalam rangka menjaga populasi ikan sungai di daerah kita,” pungkas wakil rakyat asal dapil Katingan II yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Kuala, Mendawai, Kamipang dan Tasik Payawan ini. (abu)Â