BALANGANEWS, KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) penempatan kepada 720 orang yang telah berhasil lulus tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK (P3K) pada tahun 2023 yang lalu.
Demikian kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Katingan, Bambang Harianto kepada sejumlah awak media, Senin pagi (26/2/2024), di ruang kerjanya.
Waktu penyerahannya, lanjutnya, pada bulan Maret 2024 nanti. Sedangkan yang akan menyerahkan, langsung diserahkan oleh Pj Bupati Katingan, Saipul, di gedung serbaguna Salawah – Kasongan.
“Dari 720 orang yang bakal menerima SK tersebut diantaranya, 288 orang tenaga pendidik (guru), 314 orang tenaga kesehatan dan 118 orang tenaga teknis,” kata Bambang.
Setelah menerima SK penempatan tersebut, secara otomatis pula 270 orang tersebut menurutnya resmi dinyatakan menjadi P3K di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, dan sejak itu pula gaji mereka terhitung.
Oleh karena sudah menerima SK penempatan, dengan demikian dirinya mengingatkan kepada seluruh P3K agar melaksanakan tugasnya dengan baik dan jangan lupa pula untuk menjaga kedisiplinan dalam menjalankan tugasnya setiap hari.
“Sekadar diketahui, ketika SK penempatan diterima, yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk minta mutasi atau pindah ke instansi lain ataupun ke sekolah lain,” ujarnya.
Selanjutnya, dirinya menjelaskan, ketika sudah menerima SK penempatan, secara otomatis pula yang bersangkutan tidak lagi menerima gaji sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) jika yang bersangkutan sebelumnya berstatus sebagai THL.
“Karena, begitu menerima SK penempatan sebagai P3K, maka gajinya sudah terhitung sebagai P3K,” jelas mantan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ini. (abu)