BALANGANEWS, KATINGAN – DPRD Kabupaten Katingan resmi menetapkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah atas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kedua Perda tersebut adalah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Penjabat Bupati Katingan, Sutoyo, melalui Sekda Katingan Pransang, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerjasama yang baik dalam pembahasan kedua Raperda tersebut.
“Kami berharap agar pelaksanaan pendapatan dan belanja tahun-tahun berikutnya dapat mempedomani evaluasi pertanggungjawaban tahun ini,” ujar Pransang dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 DPRD Katingan, Senin (28/10/2024) malam.
Pransang juga menjelaskan bahwa RPJPD menjadi dokumen penting untuk merencanakan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.
“Dokumen ini mencerminkan visi, misi, serta arah pembangunan yang kita harapkan untuk menciptakan Kabupaten Katingan yang maju, berdaya saing, terbuka, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Sebelum menutup pidatonya, Pransang menyampaikan rasa terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota DPRD Katingan atas masukan yang diberikan selama proses evaluasi.
“Semua rekomendasi dan saran akan menjadi perhatian serius kami untuk meningkatkan pengelolaan keuangan di Tahun Anggaran 2024. Begitu pula dokumen perencanaan pembangunan daerah, agar kualitasnya terus meningkat,” pungkasnya. (asp)