BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Tiga pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) pada Senin (28/10/2024).
Penahanan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Bawaslu Seruyan tahun anggaran 2023-2024. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan selama lebih dari enam jam.
Ketiga pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka adalah HI (45), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Kabupaten Seruyan, IWI (43), Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan KH (33), Staf Operator Keuangan.
Mereka diduga menyalahgunakan dana hibah pemerintah daerah sebesar Rp12,58 miliar, yang digunakan untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Seruyan. Dana tersebut diterima dalam dua tahap, yakni Rp5,03 miliar pada Desember 2023 dan Rp7,54 miliar pada Juni 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menjelaskan, kasus ini bermula dari tindakan KH yang diduga menggunakan akun sistem keuangan Bawaslu tanpa izin untuk mencairkan anggaran yang seharusnya dikelola oleh IWI dan HI.
“KH menggunakan akun BRI Cash Management System (CMS) Bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen untuk membuat dan menyetujui pencairan anggaran, kemudian dana tersebut dialihkan ke rekening pribadinya,” jelasnya, Senin (28/10/2024).
Dodik menambah, KH diduga meminta Kode OTP dari HI dengan alasan pembayaran mendesak, yang kemudian digunakan untuk memverifikasi pencairan dana secara ilegal.
Dana yang dicairkan tersebut langsung masuk ke rekening KH. Kejati Kalteng masih melakukan penghitungan kerugian negara bersama Auditor.
Ketiga tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIa Palangka Raya selama 20 hari, dari 28 Oktober hingga 16 November 2024.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (asp)