Petugas Puskesmas Meninggalkan Tempat Tugasnya, Laporkan!

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan, dr Robertus Pramuryanto MSi

BALANGANEWS, KASONGAN – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan dr Robertus Pramuryanto MSi menegaskan, jika ada Kepala atau pun petugas Puskesmas/Kepala Pustu dan petugas Pustu yang meninggalkan kewajibannya di tempat tugas, agar dapat dilaporkan.

Demikian ketegasan yang diungkapkannya kepada sejumlah media, Minggu (25/10/2020) via seluler.

Bukan hanya Kepala Desa (Kades) beserta aparatur desanya saja, tapi masyarakat setempat pun punya hak untuk melaporkannya.

“Meskipun punya hak, namun laporannya harus berjenjang,” sebutnya.

Berjenjang dimaksud menurutnya, jika kepala atau petugas Pustu di desanya yang meninggalkan tempat tugasnya, maka Kades beserta aparatur desanya dan masyarakat setempat harus melaporkan ke pihak kecamatan atau ke kepala Puskesmas/UPTD setempat.

“Namun, jika yang meninggalkan tempat tugasnya kepala atau petugas Puskesmas, maka laporannya ditujukan kepada Camat atau kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan,” terangnya.

Semua laporan yang masuk, dirinya tetap menindaklanjutinya, dengan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010.

Dan sesuai dengan PP tersebut, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi, mulai dari pembinaan hingga rekomendasi pemecatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sejauh ini menurutnya sudah ada beberapa petugas Pustu dan Puskesmas yang dipanggil lantaran diduga meninggalkan tempat tugasnya.

“Namun, mereka hanya diberikan pembinaan saja. Karena, mereka berjanji untuk tidak mengulanginya lagi,” lanjutnya.

Sedangkan untuk sanksi pemecatan sampai sekarang masih belum ada, terkecuali beberapa tahun yang lalu.

“Untuk menghindari sanksi tersebut, kepada semua Kepala Puskesmas dan Kepala Pustu beserta petugasnya agar tidak melanggar PP 53/2010,” harap mantan direktur RSUD Mas Amsyar ini. (abu)Â