BALANGANEWS, KASONGAN โ Memasuki musim kemarau tahun 2021 ini, masyarakat Katingan pada umumnya, dan para petani pada khususnya, baik di wilayah hulu (Utara) maupun hilir (selatan) dalam membuka lahan pertaniannya agar menghindari dengan sistem pembakaran.
Permintaan ini diungkapkan kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DPPP) Kabupaten Katingan, Ir. Yossy kepada sejumlah media, Jumโat pagi (23/4/2021), di ruang kerjanya.
Permintaannya ini bukan hal yang mustahil, tapi di samping saat ini memang dimulainya musim tanam April-September (Asep) yang dilakukan oleh para petani di Kabupaten Katingan, utamanya di wilayah kecamatan Katingan Kuala dan Mendawai, juga bertepatan dengan memasuki musim kemarau.
โSehingga, selayaknyalah kita semua harus waspada dengan kebakaran yang sewaktu-waktu melanda berbagai sarana dan prasarana serta berbagai fasilitas yang kita miliki sekarang ini. Bukan saja kebakaran yang terjadi pada hutan, tapi juga kebakaran pada lahan pertanian hingga ke perumahan penduduk. Oleh karena itu kita harus mengantisipasi kebakaran dimaksud sedini mungkin,โ harap Yossy.
Intinya, menurutnya lebih baik mencegah sedini mungkin daripada terlanjur. Karena, kalau sudah terlanjur terbakar, baik disengaja maupun tidak disengaja akan sulit memadamkannya.
Terkait dengan lahan pertanian di kecamatan Katingan Kuala dan Mendawai yang sudah dianggap sebagai lumbung padi lantaran penghasil gabah/beras terbesar di bumi Penyang Hinje Simpei ini, dirinya meminta agar melakukan pencegahan saja.
โKarena, di dua wilayah ini sistem pertanian mereka sebagian besar tidak melakukan pembakaran,โ jelasnya.
Sedangkan petani di bagian hulu seperti di wilayah kecamatan Katingan Hulu dan di beberapa kecamatan lainnya, lantaran sistem pertaniannya berpindah-pindah dan kadangkala harus dilakukan pembakaran, sehingga dirinya mengingatkan kepada mereka agar tidak melakukan pembakaran.
Jika terpaksa harus melakukan pembakaran juga, dalam proses pengolahan lahan pertaniannya, dirinya meminta kepada semua petani di bagian hulu (Utara) Katingan tersebut agar mentaati semua persyaratannya. Diantaranya, setelah dilakukan tebas tebang, hasil tebas tebangnya disimpuk dulu jangan dibakar. Kemudian, saat ingin melakukan pembakaran dibuatlah sket bakarnya.
โSaat pembakaran selain melapor ke pihak aparat desa dan aparat kepolisian setempat, juga harus ditunggu di lahan yang dibakar tersebut,โ tandas mantan kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja ini. (abu)