BALANGANEWS, KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas, SE membuka kegiatan Konsultasi Publik Perubahan RPJMD dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan RPJMD Kabupaten Katingan Tahun 2018-2023, Kamis siang (29/4/2021), di aula Bappelitbang Kabupaten Katingan.
Hadir dalam kegiatan yang sangat penting itu, Wakil Bupati (Wabup) Sunardi N.T Litang, juga dihadiri sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab setempat, Camat, sejumlah ormas dan puluhan undangan lainnya.
Bupati Katingan dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait penyusunan dokumen perencanaan daerah, disebutkan bahwa RPJMD bisa dilakukan perubahan setelah tahun kedua dilaksanakan.
“Berdasarkan perkembangan yang ada, RPJMD Kabupaten Katingan Tahun 2018-2023 harus direvisi atau dirubah,” terangnya.
Perubahan ini menurutnya, lantaran adanya peralihan nomenklatur program atau kegiatan antara Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah ke Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifkasi, kodefikasi dan nomenklatur pembangunan dan keuangan daerah.’
“Kondisi pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Kabupaten Katingan, juga berdampak pada pencapaian target indikator tujuan, sasaran maupun program yang sudah ditetapkan. Sehingga, hal ini memperkuat kita untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap target-target indikator pembangunan Kabupaten Katingan,” ujarnya.
Lebih jauh dia juga menjelaskan tentang dua buah agenda pertemuan tersebut yang menjadi fokus perhatian. Yakni, konsultasi publik perubahan RPJMD sekaligus perubahan KHLS. Hal ini dikarenakan, dasar penyusunan saat itu yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam RPJMD baru ditetapkan.
‘Sehingga, aturan-aturan yang ada di dalamnya belum semua dapat dilaksanakan,” akunya.
Melalui pertemuan tersebut dan hari selanjutnya, orang nomor satu ini berharap dalam prosesnya nanti akan dapat melengkapi komponen kajian dan memperkaya analisis data. Sehingga, dapat memaksimalkan metode pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
“Kepada pihak Bappelitbang, saya minta agar segera mengkoordinir Tim Penyusunan Dokumen KLHS dan Tim Penyusun Perubahan RPJMD. Segera mulai pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan,” tutupnya. (abu)