Penerima Dana Hibah Agar Mentaati Semua Aturan

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kabupaten Katingan, Eka Suryadilaga, SP, MM

BALANGANEWS, KASONGAN – Kepada semua organisasi dan lembaga yang menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan agar mentaati aturan dan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah pusat ataupun Pemkab setempat.

Demikian yang dikatakan kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kabupaten Katingan, Eka Suryadilaga, SP, MM kepada sejumlah media, usai memimpin rapat koordinasi bersama penerima hibah se-Kabupaten Katingan, Selasa pagi (4/5/2021), di aula Dinas BKAD setempat.

Tujuannya, agar dana hibah yang dibelanjakan atau digunakan tersebut sesuai dengan perencanaan kebutuhan yang diajukan.

“Sehingga, tidak menjadi masalah di kemudian hari,” ujar Eka.

Maksudnya di samping penggunaannya tepat sasaran, saat membuat pertanggungjawabannya pun, dirinya meminta kepada semua penerima hibah, agar tepat waktu. Dalam membuat dan menyerahkan laporan pertanggungjawabannya maksimal pada tanggal 10 Januari di tahun berikutnya.

“Misalnya, penggunaan dana hibah tahun 2021, maka laporan pertanggungjawabannya maksimal pada 10 Januari 2022,” terang mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ini.

Jika melebihi dari tanggal tersebut, menurutnya akan menjadi pertimbangan kepada organisasi yang bersangkutan untuk tidak dikucurkan lagi dana hibah di tahun mendatang.

“Aturan ini sudah ada di dalam salah satu persyaratan organisasi untuk mendapatkan dana hibah dimaksud,” tambahnya.

Hadir dalam rapat koordinasi dana hibah diantara Dinas PKAD dan sejumlah organisasi dan lembaga pada pagi itu, diantaranya, ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), ketua KONI, serta sejumlah ormas dan lembaga yang mendapatkan dana hibah di Kabupaten Katingan. (abu)Â