Satpol PP Katingan Tertibkan Baliho dan Spanduk

Satpol Pp Saat Tertibkan Baleho
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) Kabupaten Katingan saat tertibkan pemasangan baleho dan spanduk, di sepanjang bahu jalan ibukota Kasongan

, – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) tertibkan pemasangan baleho dan spanduk, di sepanjang bahu jalan ibukota Kasongan, Selasa siang (18/5/2021).

Diantaranya, di dari Kasongan arah ke perbatasan antara Kabupaten dengan Kota Palangka Raya, atau di sekitar komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan dan di beberapa jalan utama lainnya.

Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Katingan, Pimanto, S. Sos melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda dan ) Budiman L Gaol saat dikonfirmasi, kepada sejumlah media menjelaskan tentang tujuan penertiban baleho dan spanduk tersebut.

Tujuannya menurutnya selain untuk menata keindahan kota Kasongan sebagai ibukota Kabupaten Katingan, agar tidak mengganggu ketertiban umum, juga dalam rangka upaya Pemkab untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ().

“Dengan PAD tersebut kita gunakan untuk pembangunan daerah Kabupaten Katingan,” terang Gaol.

Adapun sejumlah baleho dan spanduk yang ditertibkan pada siang hingga sore hari itu menurutnya, bukan saja baleho dan spanduk yang tidak mengantongi izin saja, tapi juga yang salah area serta letak pemasangannya.

Karena, untuk pemasangan baleho dan spanduk di Kabupaten Katingan ini menurutnya, pemilik atau yang punya hajat selain harus mengacu pada UU 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Dearah (Otda) dan PP no 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, pemilik juga wajib membayar pajak reklame, yang sudah diatur di dalam Perda nomor 03 tahun 2010.

Terkait pemasangan baleho dan spanduk di jalan umum, khususnya yang masuk area Kasongan dan sekitarnya, dirinya menegaskan kepada semua pemilik usaha baik perorangan maupun organisasi agar mengurus perizinannya terlebih dahulu.

“Maksudnya, sebelum baleho atau spanduk dipasang, yang bersangkutan wajib mengurus rekomendasinya terlebih dahulu ke Satpol PP dan Damkar,” tegasnya.

Sedangkan pembayaran retribusi atau pajaknya, lanjutnya, melalui petugas di loket Dinas Pengelola'an Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) setempat. (abu)