BALANGANEWS, KASONGAN – Akte Kematian sama pentingnya dengan Akte Kelahiran. Demikian yang dikatakan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Katingan Feriso kepada sejumlah media, Senin pagi (14/6/2021) di ruang kerjanya.
Kalau Akte Kelahiran diperlukan untuk masuk sekolah, mulai sekolah Taman Kanak-kanak (TK) hingga ke jenjang pendidikan tertinggi dan ketika membuat permohonan bekerja, terutama untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), serta untuk keperluan lainnya.
Sedangkan Akte Kematian, sangat diperlukan pada saat mengurus gajih atau uang pensiun, terutama bagi yang bekerja di pemerintahan.
“Bahkan, sangat dibutuhkan juga di dalam perkawinan,” terangnya, seraya memberikan contoh, ketika seseorang mengaku duda, dikarenakan pasangannya telah meninggal dunia, tapi ingin nikah lagi. Maka, yang bersangkutan pasti dicari Akte Kematian pasangannya.
Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat Katingan, jika ada keluarganya yang telah meninggal dunia, baik yang bekerja di pemerintahan maupun yang bekerja di perusahaan swasta serta yang berwiraswasta, agar segera mengurus Akte kematiannya.
“Sehingga, ketika dibutuhkan, bisa dengan segera digunakan,” imbaunya.
Terkait dengan pengurusan Akte Kematian, menurutnya tidak dipungut biaya sepersen pun. Yang penting dipenuhi semua persyaratan yang telah diatur oleh pemerintah.
“Intinya, jika syaratnya lengkap, akan secepatnya pula kita proses,” janjinya.
Menjawab pertanyaan media, sejauh ini khusus untuk pegawai di pemerintahan, jika ada keluarganya meninggal dunia, sebagian besar mengurus Akte Kematiannya.
“Begitu pula, yang bekerja di perusahaan swasta dan yang berwiraswasta,” harap mantan PNS di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ini. (abu)