Kebijakan Libur Ramadhan Masih Bisa Dirapatkan

SAVE 20220330 155544
Ketua Umum MUI Kabupaten Katingan H Al Muzahidin S Ag MPd I beserta sejumlah pengurus lainnya saat pelantikan beberapa waktu lalu

BALANGANEWS, KASONGAN – Masalah kebijakan libur di bulan Ramadhan 1443 H/2022 M yang akan kita hadapi tiga hari mendatang masih bisa kita rapatkan (rundingkan) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, Dinas Pendidikan setempat, Kementerian Agama Kabupaten Katingan, para tokoh agama, instansi terkait serta sejumlah orang tua murid.

“Seperti di tahun-tahun sebelumnya,” kata Ketua Majelis Ulama (MUI) Kabupaten Katingan, Al Muzahidin, S.Ag., MPd.I kepada sejumlah awaknya media, Rabu pagi (30/3/2022).

Hal ini menurutnya supaya di samping adanya kecocokan tentang libur sekolah di semua jenjang pendidikan, baik swasta maupun negeri, juga membahas tentang sejumlah aturan di situasi bulan Ramadhan 1443 Hijriah ini. Karena, seperti kita ketahui di bulan Ramadhan ini merupakan bulan suci ummat Muslim melaksanakan ibadah puasa selama satu bulan penuh.

Bicara tentang bulan Ramadhan, menurutnya tidak terlepas pula dengan kegiatan proses belajar-mengajar di semua jenjang pendidikan. Baik di tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) maupun di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajat.

“Oleh karena itu, ada baiknya kita duduk bersama untuk menyepakati libur di bulan Ramadhan 1443 H /2022 dimaksud,” ujar Al Muzahidin.

Secara pribadi, atas nama kepala sekolah Aliyah di Yayasan Albadar – Kasongan, untuk sementara menurutnya mengacu pada kalender dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

“Tapi, jika Pemkab Katingan mengundang rapat dalam mengambil kebijakan lain, masih ada waktu dua hari lagi. Dan saya siap hadir,” katanya.

Selanjutnya, jika sekolah yang dipimpinnya libur sekolah mengacu pada kalender dari Kemendikbud RI, menurutnya, maka saat turun sekolah di bulan Ramadhan 1443 H ini, dikhususkan hanya belajar tentang keagamaan. Misalnya pesantren kilat dan lain-lain. Maksudnya, pelajaran yang kita berikan kepada siswa lebih banyak tentang keagamaan.

“Meskipun pelajaran umum tidak ditinggalkan, tapi akan kita isi pelajaran agama yang lebih banyak,” terangnya.

Sedangkan waktu belajarnya dikurangi dari hari-hari biasa. Misalnya, yang tadinya turun ke sekolah pada pukul 07.00 wib, dirubah menjadi pukul 08.00 wib. Begitu pula pulang sekolahnya, sebelumnya pada pukul 14.00 wib, mungkin akan kita jadwalkan antara pukul 12.00 wib hingga pukul 13.00 wib.

“Hal ini mengingat siswanya 100 persen melaksanakan ibadah puasa,” pungkasnya. (abu)Â