Sejumlah Rumdin Pemkab Dikosongkan

SAVE 20220725 191139
Salah satu rumdin milik Pemkab Katingan yang sempat dijadikan kios oleh pemakai, di pasar Kasongan Jalan Tjilik Riwut

BALANGANEWS, KASONGAN – Sejumlah rumah dinas (rumdin) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan berhasil dikosongkan oleh Pemkab Katingan melalui Dinas Pengelolaan dan Aset Daerah (BKAD) setempat.

Kepala Dinas BKAD Kabupaten Katingan, Eka Surya Dilaga melalui Agung salah seorang staf di bagian aset daerah setempat saat dihubungi, Senin siang (24/7/2022), kepada awak media membenarkan hal tersebut. “Beberapa waktu lalu kami sudah mengosongkan beberapa buah rumdin yang sebelumnya dipakai oleh sejumlah PNS di beberapa OPD lingkup Pemkab Katingan,” kata Agung, seraya menyebutkan, saat melakukan pengosongan rumdin tersebut didampingi oleh pihak Kejaksaan Negeri Katingan.

Pihaknya menurut Agung mengosongkan rumdin tersebut, memang sudah waktunya untuk ditarik kembali ke Pemkab. Karena, yang bersangkutan atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendiami rumdin tersebut sudah tidak punya hak lagi untuk menempatinya. “Pasalnya, mereka sudah lama purna tugas di lingkungan Pemkab Katingan,” terangnya.

Setelah dilakukan pengosongan, tugas selanjutnya menurutnya, diserahkan ke Sekretariat Daerah (Setda). “Sedangkan rumdin yang sudah berhasil dikosongkan sampai hari ini berjumlah sekitar tujuh unit,” sebutnya.

Terkait hal tersebut, pihaknya menurutnya, setelah mengosongkan dan menariknya, selanjutnya langsung diserahkan ke Setda. Sedangkan proses selanjutnya, apakah mau ditempati oleh PNS ataukah disewakan kepada pihak ketiga, itu semua bukan wewenang Dinas PKAD. Tapi, wewenang di Sekretariat Daerah (Setda).

Menjawab pertanyaan awak media, setelah tujuh unit ini, pihaknya akan melanjutkan lagi pengosongan sejumlah rumdin. Terutama rumdin yang sudah tidak digunakan lagi oleh PNS dan yang telah disewakan kepada pihak ketiga oleh PNS yang menempati sebelumnya.

Sekadar diketahui, rumdin-rumdin tersebut sebenarnya sudah tidak dihuni lagi oleh PNS yang bersangkutan. Yaitu sejak mereka dinyatakan purna tugas (pensiun). Setelah mereka purna tugas mereka ada yang masih bertahan di rumdin tersebut, ada pula meninggalkannya bagi yang sudah memiliki rumah pribadi.

Saat dilakukan pengosongan, baik pihak ketiga atau penyewa maupun PNS yang sudah purna tugas tersebut, legowo saja. “Mereka selain menyadari bahwa rumah tersebut milik Pemkab setempat, jauh sebelumnya juga sudah dilakukan musyawarah dan mufakat,” pungkasnya. (abu)