BALANGANEWS, KASONGAN – Kerjakan sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati di dalam dokumen kontrak kerja. Demikian arahan dari kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Katingan Risnaduar, Kamis siang (28/7/2022).
Arahan ini disampaikannya saat dirinya menghadiri selamatan kelanjutan pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) di lingkungan Sport Center tahap ketiga dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 Pemkab Katingan dengan jumlah pagu sekitar Rp 3,6 miliar lebih.
Adapun yang dimaksud oleh Risnaduar, sesuai dengan RAB dan spek, misalnya tidak diperkenankan merubah satu titik pekerjaan tersebut tanpa seizinnya, dan jangan mengganti bahan yang sudah tercantum di dalam dokumen kontrak yang sudah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak antara pemberi kerja (Disbudparpora) dengan pemenang tender (rekanan yang mengerjakannya). “Salah satu contohnya, jika bahan bangunan yang ada di dalam dokumen kontrak harus kayu berkualitas nomor 1 diganti dengan kualitas nomor 2, khawatirnya, menjadi temuan,” ujar Risnaduar.
Sedangkan masalah waktu, juga harus diperhatikan. Karena, jika waktunya melampaui batas, maka yang terkena finalti atau sanksi bukan hanya perusahaannya saja, tapi termasuk rekanannya juga. “Sanksinya, selain tidak diperkenankan untuk menyahut lelang pekerjaan di Pemkab Katingan selama dua tahun berturut-turut, pembayaran hasil pekerjaan yang adapun hanya dibayar sesuai kemajuan pekerjaan saja,” terangnya.
Meskipun harus dipercepat, mengingat waktu yang pekerjaannya hanya 150 hari kalender (5 bulan), namun mantan sekretaris BKPP ini meminta kepada rekanan yang bersangkutan agar memikirkan pula soal kualitas pekerjaannya. “Jangan sampai, waktunya cepat dan tepat, tapi hasil pekerjaannya kurang sempurna,” ujarnya.
Di tempat yang sama direktur atau rekanan yang mengerjakan pembangunan GOR tahap ketiga ini, Andri saat dibincangi, kepada sejumlah awak media mengatakan optimis akan selesai dengan waktu yang telah disepakati tersebut.
Sebab, karyawan yang dipekerjakan untuk bangunan GOR di lingkungan sport center ini sebanyak 25 orang. Jika dirasa masih kurang, selain berjanji akan menambah karyawan, juga menambah waktu. Bukan menambah waktu hari kalendernya, tapi menambah waktu kerjanya, yaitu pada malam hari (lembur). “Ini semua untuk mempercepat pekerjaan tersebut,” janji Andri. (abu)