BALANGANEWS, KASONGAN – Lantaran masih banyaknya orang atau masyarakat Katingan yang Telah Meninggal Dunia (TMD), namun tidak terhapus di dalam database, sehingga sejumlah petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Katingan hulu sangat perlu melakukan pendataan kembali.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Katingan, Sukarti saat dibincangi, Selasa pagi (20/9/2022), membenarkan hal tersebut. “Makanya hari ini saya bersama staf dan petugas teknis di kantor saya mau ke hilir untuk menindaklanjuti hal tersebut,” kata Sukarti.
Jika orang atau ada masyarakat Katingan yang sebenarnya sudah TMD namun masih ada terdaftar di dalam database menurut Sukarti, selain memberatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam membayar iuran BPJS yang sudah dianggarkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab setempat, hal ini erat juga hubungannya dengan pengambilan data untuk Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024 mendatang. Baik Pilpres, Pileg maupun Pilkada mendatang.
Oleh karena itu, data masyarakat Katingan yang sudah TMD ini harus dihapus dari database. Sehingga dapat mengurangi anggaran untuk pembayaran BPJS dimaksud. “Di samping itu, data untuk pemilu nanti tidak ada satu pun orang yang TMD masuk di dalam data keikutsertaan di dalam pemilu nanti,” harapnya.
Kegiatan lainnya, menurutnya, sangat erat juga hubungannya dengan usaha jemput bola dalam rangka permintaan sejumlah Kepala Desa (Kades) untuk melakukan pendataan terkait Kartu Identitas Anak (KIA). Pasalnya, hal ini ada hubungannya dengan pendaftaran anak saat memasuki sekolah. Kadang-kadang ada sekolah yang meminta KIA saat pendaftaran, serta jemput bola
Kemudian, lanjutnya, sekaligus melakukan pengecekan, sehubungan ada perangkat lunak untuk perekaman e-KTP dan sejumlah administrasi kependudukan dan Pencatatan sipil (Dukcapil) yang error di salah satu Kecamatan. Karena, jika error dan tidak berfungsi, akan memperlambat dalam pekerjaan Disdukcapil. Utamanya, di wilayah Kecamatan tersebut.
Sedangkan yang lainnya, menurutnya terkait dengan pendataan semua administrasi Dukcapil, yang sudah menjadi kewajiban untuk diselesaikan di sebuah wilayah Kecamatan. “Dari wilayah Kecamatan Katingan Kuala hingga Bukit Raya atau di wilayah Kecamatan paling hilir hingga paling Hulu,” sebut mantan Kabag Humas di Setda setempat. (ade)Â