Harga Barang Juga Merupakan Indikator Tentukan UMK

SAVE 20220925 121529
H. Hariawan

BALANGANEWS, KASONGAN – Kendati Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Kabupaten Katingan tahun 2023 masih belum waktunya diterbitkan atau ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, namun mulai sekarang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat mulai melakukan berbagai masukan.

Demikian yang dikatakan Kepala Disnakertrans setempat, H Hariawan kepada sejumlah awak media, Jum’at pagi (23/9/2022), di ruang kerjanya.

Maksudnya, saat ini instansi yang dipimpinnya menurutnya, mulai mengumpulkan semua masukan. Salah satu diantaranya adalah mendata sejumlah harga barang di pasaran yang biasanya didata oleh Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian setempat. “Karena, harga barang dan bahan serta harga sejumlah bahan komoditi merupakan salah satu indikator untuk menentukan UMK,” terang H. Hariawan.

Harga barang yang perlu disurvey menurutnya tidak harus semua pasar, tapi secara acak hanya empat pasar di empat wilayah kecamatan saja di Katingan ini. Diantaranya pasar di Kecamatan Tumbang Sanamang Kecamatan Katingan Hulu, pasar di Pegatan Kecamatan Katingan Kuala, pasar Kasongan dan Kereng Pangi di Kecamatan Katingan Hilir dan pasar di Tumbang  Samba Kecamatan Katingan Tengah.

Selanjutnya, kita menurutnya, harus juga
melakukan survey inflasi barang yang kita ambil dari (Badan Pusat Statistik (BPS). Sedangkan yang melakukan survey tersebut ada beberapa lembaga yang dibentuk menjadi dewan pengupahan.

“Dewan pengupahan inilah yang melakukan survey ke empat wilayah kecamatan tersebut,” ujarnya.

Setelah memperoleh harga barang tersebut, lanjutnya, kita komplikasikan dengan besarnya inflasi serta meminta pendapatnya pula dari perwakilan pengusaha.

Sebab, pengusaha menurutnya juga merupakan salah satu penentu naik atau turunnya UMK di tahun 2023 nanti.
Hal ini, lanjutnya, sehubungan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tentunya biaya operasional di satu perusahaan dipastikan juga membengkak.

“Sehingga, sejumlah perusahaan juga perlu mempertimbangkan, jika UMK harus dinaikkan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, ada pun yang masuk di dalam Dewan Pengupahan, diantaranya dari Akademisi, dalam hal ini diwakili oleh Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMP) Kampus II Kasongan, BPS, Dinas Pertanian Kabupaten Katingan dan perwakilan Pengusaha di Katingan serta lembaga perburuhan (pekerja).  (abu)