BALANGANEWS, KASONGAN – Fraksi Partai Golkar sambut baik draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diserahkan pihak eksekutif melalui paripurna yang disampaikan Bupati Katingan Sakariyas pada paripurna ke 11 masa persidangan beberapa waktu lalu.
Hal ini diungkapkan oleh Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya Dahlia, A.Md, belum lama ini, di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Sebab, dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, secara otomatis pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005, tentang pengelolaan keuangan menurut Dahlia, akan dicabut.
Sehingga, lanjutnya, diperlukan penyesuaian menyeluruh atas produk-produk hukum daerah yang mengatur mengenai tata laksana pengelolaan keuangan daerah.
“Diantaranya adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019, tentang pokok-pokok pengelolaan daerah beserta peraturan kepala daerah, yang merupakan petunjuk teknis pelaksanaan dari peraturan daerah,” ujarnya.
Diungkapkan, bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah. Untuk itu, maka sudah seharusnya perencanaan APBD Tahun Anggaran 2023 menggunakan Peraturan Daerah yang sudah disesuaikan dengan peraturan yang baru.
“Oleh sebab itu, Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Katingan menyambut Baik Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diajukan ini, untuk dapat dibahas secara bersama-sama dalam Rapat Gabungan Komisi DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan,” imbuh anggota dewan asal dapil Katingan I yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Hilir, TSG dan Pulau Malan ini. (abu)