Dewan Sampaikan Usul Masyarakat Terkait Penyambungan Badan Jalan Mendawai-Katingan Kuala

Firdaus
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Firdaus

BALANGANEWS, KASONGAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () , Firdaus minta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat melalui instansi terkait untuk menyambung badan jalan yang sudah ada, antara Kecamatan Mendawai ke Kecamatan Katingan Kuala. Permintaannya ini diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Selasa siang (21/2/2023).

Terkait dengan permintaannya ini menurut Firdaus, merupakan usul dari masyarakat setempat, saat dirinya melaksanakan dan di saat menghadiri musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). “Mereka menyampaikannya saat kami melakukan reses dan di saat menghadiri musrenbang 2024 tingkat Kecamatan pekan lalu,” kata Firdaus.

Adapun badan jalan yang diusulkan dimaksud, secara detailnya menurutnya, antara jalan Desa Mendawai Kecamatan Mendawai ke Katingan II Kecamatan Katingan Kuala dan antara Desa Kampung Melayu Kecamatan Mendawai ke Pegatan Kecamatan Katingan Kuala.

Sedangkan tujuannya menurutnya adalah, agar masyarakat dari Desa ke Desa dan dari Kecamatan ke Kecamatan bisa terkoneksi dengan maksimal. Sehingga, terbukanya keterisolasian masyarakat antara Desa ke Desa lainnya dan antara Kecamatan Mendawai dengan Kecamatan Katingan Kuala. “Khususnya terbukanya keterisolasian jalan darat,” terang legislator Partai Amanat () ini.

Jika terbuka, lanjutnya, maka masyarakat di dua wilayah Kecamatan di dekat pesisir laut ini dapat dengan leluasa melakukan perjalanan, untuk beraktivitas dan bertransaksi hasil Sumber Daya Alam (SDA). “Seperti berjual beli hasil panen padi dan kebun serta hasil tangkap ikan,” ujarnya.

Dengan jalan darat menurutnya sungguh jauh bedanya dengan jalan sungai dengan menggunakan perahu atau kelotok. Terutama beda waktu dan beda biaya. Kalau jalan sungai membawa ikan untuk dijual, waktu yang dipergunakan antara Pegatan ke Mendawai sekitar 2 jam. Tapi, dengan melewati jalan darat menggunakan kendaraan roda dua saja, hanya sekitar 30 menit.

Begitu pula terkait dengan biayanya, Bahan Bakar Minyak () yang digunakan, jika melalui jalan sungai menggunakan kelotok biaya BBM nya minimal sekitar Rp.150.000,00 pulang pergi (pp). Tapi, jika melalui jalan darat biayanya hanya dua liter saja atau sekitar Rp.24.000,00 saja/dua liter pp. Artinya, hal ini merupakan penghematan luar biasa. “Dengan penghematan yang luar biasa tersebut, tentu saja berdampak terhadap meningkatnya penghasilan masyarakat di dua Kecamatan tersebut,” pungkas anggota dewan asal dapil Katingan II yang meliputi wilayah Kecamatan Tasik Payawan hingga Katingan Kuala ini. (abu)