Masyarakat Diimbau Segera Perekaman e-KTP di Dinas Dukcapil

IMG 20220920 200521
Kepala Disdukcapil Kabupaten Katingan, Sukarti

, KASONGAN – Kepala Dinas dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) , Drs Sukarti mengimbau kepada masyarakat Katingan yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) agar segera melakukan perekaman. Imbauannya ini diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Selasa pagi (21/2/2023), di ruang kerjanya.

Karena, e-KTP menurut Sukarti bukan hanya sebagai identitas diri saja, akan tetapi, juga sebagai kebutuhan diri sendiri. Bahkan, dibutuhkan pula untuk memasukan data ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), guna mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024 yang akan datang. “Baik , Pilpres maupun ,” kata Sukarti.

Menjawab pertanyaan media, sejauh ini masyarakat Katingan yang belum melaksanakan perekaman e-KTP dari usia 16 tahun ke atas menurutnya, berjumlah sekitar 1.800 jiwa. “Ini berdasarkan data yang ada pada kami,” terangnya.

Kenapa yang usianya 16 tahun harus melakukan perekaman juga, padahal usia untuk pembuatan e-KTP harus 17 tahun ke atas ? Karena menurutnya, dalam waktu satu tahun ke depan, usia yang 16 tahun itu dipastikan sudah berusia 17 tahun. Sehingga mereka bisa saja melakukan perekaman di usia 16 tahun ini. “Dan, pada tahun 2024 mendatang, mereka baru dikeluarkan e-KTP, sehingga mereka bisa mengikuti mendatang,” ujarnya.

Terkait tempat perekamannya, lanjutnya, masyarakat bisa langsung menghubungi pihak Kecamatan atau langsung datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten Katingan, dengan membawa beberapa persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah.

Sebab, untuk sementara ini Disdukcapil menurutnya melakukan jemput bola ke desa-desa, meskipun masih dilakukan, namun tidak semua desa yang dapat dikunjungi. “Karena, mengingat keterbatasan ,” pungkas mantan Kabag Umum di Sekretariat Kabupaten Katingan ini. (abu)