BALANGANEWS, KASONGAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Katingan tidak bisa langsung memberikan data penduduk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, guna kepentingan Pemilu tahun 2024 mendatang.
Demikian yang dikatakan kepala Disdukcapil setempat, Sukarti kepada sejumlah awak media, Jum’at pagi (19/5/2023), di ruang kerjanya.
Hal ini menurut Sukarti sesuai aturan dan mekanisme dari Dirjen Administrasi Kependudukan (Adminduk). Terkecuali jika yang meminta adalah dari instansi yang ruang lingkupnya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan. Seperti Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial. “Untuk yang ini sudah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS)-nya,” kata Sukarti.
Meskipun tidak bisa secara langsung, namun Disdukcapil Kabupaten Katingan menurutnya sudah menyerahkannya ke Dirjen Adminduk data penduduk Katingan per 31 Desember 2022, pada akhir tahun 2022 yang lalu. Dari data yang diterima Dirjen Adminduk itu diserahkannya lagi ke KPU Pusat, dan KPU Pusat memilahnya penduduk yang berusia 17 tahun ke atas atau yang pada tahun 2024 nanti genap berusia 17 tahun. “Data tersebut terkirim secara otomatis ke Adminduk di pusat melalui sistem online setiap hari,” terangnya, seraya menjelaskan bahwa dengan data itu pula merupakan data yang sudah dipilih dan dikirim nanti ke KPU Kabupaten Katingan.
Selanjutnya dirinya juga menjelaskan tentang data kependudukan masyarakat di Kabupaten Katingan yang dikirim ke Dirjen Adminduk per 31 Desember 2022 tersebut, tidak hanya yang berusia di atas 17 tahun saja, tapi semua usia, atau dari usia 0 hingga lansia.
Oleh karena Dirjen Adminduk meminta agar menyerahkan juga data masyarakat yang berusia 16 tahun namun pada pemilu 2024 mendatang genap berusia 17 tahun untuk dilakukan perekaman mulai sekarang, sehingga Disdukcapil juga harus mengirim data tersebut. “Sekarang sedang kami lakukan secara bertahap,” pungkas mantan kabag TU di Sekretariat DPRD Kabupaten Katingan ini. (abu)