BALANGANEWS, KOTAWARINGIN TIMUR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah turut berpartisipasi dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Acara ini digelar oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (31/10/24).
Lapas Kelas IIB Sampit diwakili oleh Gandung, Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas), dalam acara yang juga dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait lainnya, seperti Dandim 1015 Sampit, Kasat Tahti Polres Kotim, serta perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Timur.
Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, di mana barang-barang dari 187 kasus tindak pidana yang sudah diselesaikan dalam periode September 2023 hingga September 2024 dimusnahkan.
Kasus-kasus tersebut mencakup berbagai tindak pidana, mulai dari narkotika, perlindungan anak, kejahatan asusila, hingga pencurian sawit.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa narkotika jenis sabu-sabu, senjata api, senjata tajam, telepon genggam, serta pakaian terkait kasus-kasus tersebut. Pemusnahan ini dilakukan sebagai wujud komitmen penegakan hukum sekaligus memastikan barang-barang bukti tidak jatuh ke tangan yang salah dan disalahgunakan.
Kegiatan pemusnahan ini berlangsung dengan tertib dan diawasi oleh pihak berwenang untuk memastikan pelaksanaannya berjalan aman.
Selain menjadi bagian penting dari proses hukum, pemusnahan barang bukti ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan mencegah peredaran ulang barang-barang berbahaya di masyarakat.
Partisipasi Lapas Kelas IIB Sampit dan instansi lain dalam acara ini menunjukkan sinergi antar-lembaga penegak hukum di wilayah Kotawaringin Timur. (asp)