Lapas Sampit Lakukan Razia, Temukan Barang Terlarang di Blok Hunian Warga Binaan

BALANGANEWS, KOTAWARINGIN TIMUR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalteng, kembali melakukan razia rutin di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rabu (4/12/2024).

Razia yang dimulai pukul 13.10 WIB ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus mendukung komitmen zero halinar (bebas handphone, pungutan liar, narkoba) serta barang terlarang lainnya di dalam lapas.

Namun, hasil razia menunjukkan adanya pelanggaran serius. Petugas menemukan berbagai barang terlarang, termasuk dua handphone, sebuah stop kontak rakitan, dua charger, sebuah earphone, senjata tajam (sajam) rakitan, dan sebuah gunting yang disembunyikan di lokasi-lokasi tak terduga di blok hunian.

“Saya sangat terkejut ketika menemukan barang-barang ini,” ungkap salah satu petugas yang terlibat dalam razia tersebut.

“Semua usaha ini, meskipun berat, sangat penting demi menjaga keamanan dan ketertiban di dalam sini,” lanjutnya.

Temuan ini menegaskan adanya tantangan besar dalam menjaga ketatnya pengawasan di lingkungan lapas. Meski razia rutin telah dilakukan sebagai upaya pencegahan, pelanggaran ini menjadi peringatan bahwa pengawasan perlu ditingkatkan.

Barang-barang terlarang yang ditemukan segera didata dan akan dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

Hasil razia juga akan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kalteng dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kalteng sebagai bahan evaluasi.

Razia yang berjalan lancar tanpa hambatan ini tetap menjadi momen evaluasi penting bagi Lapas Sampit. Dengan temuan yang cukup signifikan, langkah-langkah pengawasan dan pencegahan harus terus diperkuat untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas tetap terjaga.

Komitmen Lapas Sampit untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari barang terlarang menjadi tugas berat yang memerlukan kerja sama dan kedisiplinan seluruh pihak. (asp)