BALANGANEWS, KOTAWARINGIN TIMUR – Kisruh sengketa lahan yang terjadi di kebun sawit Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu Kotawaringin Timur masih menjadi perhatian serius Dewan Adat Dayak Kotawaringin Timur.
Dari hasil musyawarah pada kegiatan Hasupa Hasundau antar tokoh adat Dayak, pengurus DAD Kotim, 17 ketua DAD Kecamatan dan 17 Damang kepala adat se-Kabupaten Kotawaringin Timur yang berlangsung di Hotel Pondok Family, Sampit, Senin (27/2/2023), disepakati jika kedua belah pihak harus menjunjung tinggi adat Dayak beserta putusan yang telah dikeluarkan.
Dimana dalam sidang adat Basara Hai beberapa waktu lalu, Damang Cempaga Hulu memberikan keputusan jika pemilik kebun seluas 700 hektar tersebut adalah Alpin Lawrence Cs.
Ketua Harian DAD Kotim, Untung mengatakan jika kegiatan Hasupa Hasundau yang digelar turut membahas kondisi yang kini viral dan harus diselesaikan, yakni masalah antara Alpin cs dan Acen alias Hok Kim.
“Menurut adat putusan yang sudah dibuat oleh pemangku adat sudah benar, sudah final dan mengikat. Tidak ada masalah menurut adat. Namun namanya perkara pasti ada pihak yang tidak menerima seluruhnya. Kemudian melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan,” katanya, Senin (27/2/2023).
Padahal, lanjutnya, Acen sudah membawa perkara itu ke pengadilan. Seharusnya dapat menunggu saja hasil pengadilan nanti dan tetap tunduk dan patuh terhadap putusan adat, dimana keputusan lahan tersebut legal standing menurut adat milik Alpin dkk.
“Harusnya Acen menerima itu, kemudian di satu sisi karena tidak tunduk dan patuh dilaporkan ke pengadilan, jalani saja. Manusia beradat itu begitu, jika ada cara hukum lain silakan ditempuh, namun tetap mematuhi putusan yang ada,” jelasnya.
Untung pun menegaskan jika adat akan tunduk dan patuh jika nantinya putusan pengadilan telah inkrah. Adat akan tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan atau putusan negara, baik nantinya memenangkan Alpin CS atau Acen.
“Sementara belum ada putusan pengadilan, maka putusan adat lah yang harus dipatuhi dan dihargai oleh Acen alias Hok Kim. DAD Kotim akan menjaga putusan adat sebelum adanya putusan negara,” tegasnya. (yud)