Muara Teweh – Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, menekankan bahwa kecepatan proses legislasi tidak boleh mengorbankan kualitas regulasi yang dihasilkan. Dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I, Rabu (4/3/2026), ia menyatakan bahwa sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah adalah faktor penentu utama untuk mencapai keseimbangan tersebut.
Menurut Hj. Mery, pembahasan lima Raperda strategis, termasuk RPJMD 2025–2029 dan Cadangan Pangan, memerlukan pemahaman yang selaras antara pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan. Tanpa kolaborasi yang baik, proses pembahasan dikhawatirkan akan memakan waktu lama karena adanya hambatan komunikasi teknis.
Ia menilai bahwa jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi merupakan jembatan untuk menyatukan persepsi. Masukan dari para wakil rakyat harus dipandang sebagai instrumen untuk mematangkan substansi aturan, bukan sebagai penghambat birokrasi.
Hj. Mery berkomitmen bahwa DPRD akan terus membuka ruang dialog yang konstruktif dengan pihak eksekutif. Hal ini dilakukan agar setiap pasal dalam Raperda yang dirancang benar-benar memiliki landasan sosiologis dan yuridis yang kuat bagi kebutuhan masyarakat.
Ketua DPRD juga mengingatkan bahwa target penyelesaian Raperda harus dibarengi dengan ketelitian. Lima Raperda yang sedang digodok memiliki cakupan luas, mulai dari isu gender hingga penataan permukiman, sehingga membutuhkan konsentrasi penuh dari kedua belah pihak.
Sinergi yang ditekankan ini diharapkan menjadi standar kerja dalam setiap tahapan legislasi di Barito Utara. Hj. Mery optimis bahwa dengan komunikasi yang intensif, peraturan daerah yang dihasilkan akan menjadi produk hukum yang unggul dan tepat guna.





