BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kalimantan Tengah (Kalteng) masih dalam proses penyempurnaan.
Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) I Raperda Inisiatif DPRD Kalteng, Tomy Irawan Diran, mengungkapkan bahwa meski sudah menyelesaikan 147 pasal, masih ada beberapa yang perlu dikoreksi.
“Dari 147 pasal ini, masih ada beberapa yang perlu koreksi, ada yang di-drop, dan beberapa lainnya ditambahkan sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas,” ujar Tomy, Selasa (18/2/2025).
Pansus akan melanjutkan pembahasan dalam 1 hingga 2 minggu ke depan untuk memfinalisasi perda ini. Prosesnya masih panjang karena harus melalui rapat gabungan, persetujuan fraksi, dan finalisasi sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna.
Ketua Fraksi PAN ini juga menegaskan bahwa DPRD Kalteng berupaya mengejar target penyelesaian perda ini sesuai dengan pernyataan Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, pada 12 Januari 2024, yang menargetkan perda rampung dalam 2–3 bulan.
“Semoga kita bisa mengejar target ini sesuai harapan Pak Ketua, karena Perda Disabilitas ini mungkin tersisa beberapa provinsi yang belum memilikinya, termasuk kita di Kalteng,” tandasnya. (asp)