Bambang Irawan Desak Perusahaan Tambang dan Perkebunan Patuhi Rehabilitasi DAS

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan, mendesak perusahaan tambang dan perkebunan di Kalteng untuk menjalankan kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan reboisasi.

Ia menegaskan bahwa banyak perusahaan belum memenuhi kewajiban tersebut, meskipun regulasi sudah mengaturnya secara jelas.

“Ada beberapa perusahaan tambang yang tidak melaksanakan rehab DAS, saya punya datanya,” ujar Bambang Irawan dalam pernyataannya, Senin (10/3/2025).

Menurutnya, rehabilitasi DAS adalah tanggung jawab mutlak bagi perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam. Jika kewajiban ini diabaikan, ia menegaskan bahwa aktivitas perusahaan harus dihentikan.

“Apabila perusahaan itu tidak melakukan rehab DAS, saya tegaskan hentikan aktivitas mereka. Karena rehab DAS kewajiban mereka untuk kembalikan reboisasi alam di Kalteng. Bukan hanya mengeksplorasi saja,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan yang tidak melaksanakan rehabilitasi DAS beroperasi di wilayah DAS Kahayan dan Barito. Ia memastikan akan memanggil mereka untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

“Saya punya datanya, saya akan memanggil mereka, ayo selesaikan. Kalau tidak, lebih baik mereka tidak usah beroperasi di Kalteng,” imbuhnya.

Selain sektor pertambangan, legislator dari daerah pemilihan Pulang Pisau dan Kapuas ini menyoroti perusahaan perkebunan, khususnya kelapa sawit, yang juga memiliki kewajiban rehabilitasi DAS.

“PBS-PBS yang ada di Kalteng ini, terutama di bidang perkebunan, wajib melakukan reboisasi atau rehab DAS,” tambahnya.

Bambang juga menyebutkan bahwa sekitar 200 ribu hektare lahan di Kalteng harus direhabilitasi oleh perusahaan perkebunan. Jika tidak dilakukan, ia tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas.

“Kalau mereka tidak lakukan, kita panggil, kita tutup, ngapain mereka berinvestasi di sini tetapi tidak melakukan kewajiban,” ujarnya dengan nada keras.

Lebih lanjut, ia juga mengkritik peran Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai (BPDAS) yang dinilai kurang tegas dalam mengawasi rehabilitasi DAS.

“BPDAS juga harus bersikap tegas sebagai supervisi dalam hal rehab DAS. Saya lihat BPDAS juga berjalan sendiri kok,” katanya.

Menurut Bambang, jika BPDAS tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik, sebaiknya kewenangan pengawasan rehabilitasi DAS diserahkan ke pemerintah provinsi agar lebih efektif.

“Jangan sampai keberadaan perusahaan tambang di sini tidak melakukan rehabilitasi DAS. Keberadaan BPDAS sebagai instansi vertikal tidak melaksanakan kewajiban, nggak usah di sini. Biar kita yang mengurusnya, ubah saja aturannya biar provinsi yang mengurus,” tegasnya.

Ia menilai bahwa tanpa pengawasan yang ketat, perusahaan-perusahaan tersebut hanya akan merusak lingkungan tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

“Kami berharap pihak berwenang lebih tegas dalam memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Kalteng memenuhi kewajiban rehabilitasi DAS,” tandasnya. (asp)