DPRD Kalteng Bahas Jawaban Gubernur soal Raperda Pertambangan

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin (17/3/2025).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong.

Agenda utama rapat tersebut mendengarkan jawaban Gubernur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan di wilayah Kalteng.

Arton menjelaskan bahwa jawaban dari Gubernur merupakan tanggapan atas berbagai pertanyaan dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD.

Selanjutnya, Raperda ini akan memasuki tahap pembahasan lebih lanjut sebelum mendapat tanggapan akhir dari anggota dewan.

“Sekarang adalah rapat paripurna jawaban Gubernur terhadap pertanyaan dan lain-lain dari masing-masing fraksi. Setelah ini, tinggal pembahasan, pembahasan Raperda tersebut. Kalau sudah sampai, baru jawaban tanggapan anggota DPRD Provinsi ini,” ujarnya.

Arton menekankan bahwa keberadaan Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang bergerak di sektor pertambangan, khususnya tambang pasir dan batu bangunan.

Saat ini, lanjut Arton, banyak aktivitas tambang ilegal yang merugikan daerah, sehingga regulasi yang jelas diharapkan mampu mendorong praktik penambangan yang sah.

“Seperti saat ini banyak penambang pasir yang lebih banyak ilegalnya daripada yang legal, hal ini tentunya merugikan daerah. Dengan adanya Raperda ini, maka akan memberikan sedikit jaminan bagi masyarakat yang bergerak di bidang usaha tambang pasir, batu-batu bangunan, dan semacamnya, itu yang kita harapkan,” sebutnya.

Lebih jauh, ia berharap regulasi ini dapat berdampak positif pada pendapatan asli daerah (PAD).

Dengan sistem pertambangan yang lebih teratur, kontribusi sektor ini terhadap ekonomi daerah diharapkan semakin meningkat. (asp)