BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Katma F. Dirun, menegaskan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengelolaan pertambangan yang tengah dibahas di DPRD Kalteng.
Ia menyebutkan bahwa regulasi ini bertujuan menciptakan sistem pertambangan yang lebih berkelanjutan, ramah lingkungan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Yang pertama, rancangan peraturan daerah ini terkait dengan masalah pertambangan. Kami memberikan jawaban ke DPRD Kalteng untuk meyakinkan anggota Parlemen bahwa Perda ini nantinya sangat memberikan manfaat untuk kepentingan pengelolaan tambang secara berkesinambungan dan berwawasan lingkungan,” ujar Katma.
Hal ini disampaikannya usai menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin (17/3/2025).
Lebih lanjut menurutnya, salah satu aspek utama dalam Raperda ini adalah aturan ketat mengenai izin pertambangan yang juga mencakup kewajiban reklamasi pascatambang.
Hal itu bertujuan untuk memastikan aktivitas pertambangan tidak merusak lingkungan.
“Pada Raperda ini diatur di dalamnya izin sedemikian rupa, di mana reklamasi ada di dalamnya itu yang pertama,” tambahnya.
Selain aspek lingkungan, Katma juga menyoroti manfaat ekonomi dari Raperda ini. Dengan regulasi yang jelas dan pendampingan yang tepat, peluang usaha di sektor pertambangan dapat terbuka lebih luas bagi masyarakat, sekaligus menekan praktik tambang ilegal.
“Yang kedua, dengan Perda ini juga kesempatan berusaha bagi masyarakat. Kesempatan berusaha ini diberikan sebesar-besarnya tentu dengan pendampingan. Sehingga diharapkan nanti tidak ada lagi penambang-penambang liar, penambang-penambang tanpa izin,” katanya.
Ia berharap Perda ini bisa menjadi landasan bagi pembentukan kelompok usaha tambang yang sah. Dengan izin yang jelas, para penambang dapat mengakses wilayah pertambangan rakyat yang legal, menciptakan lapangan kerja, serta mengurangi angka pengangguran di Kalteng.
“Para penambang ini akan kita bangun menjadi kelompok usaha dan kita upayakan untuk mendapat wilayah pertambangan rakyat yang legal izin, dan ini tentunya akan memberikan manfaat yang banyak untuk peningkatan lapangan kerja. Kemudian pengangguran nantinya akan berkurang, lalu perekonomian masyarakat tentu akan bisa tumbuh,” tambahnya.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan sektor pertambangan di Kalteng dapat dikelola lebih terstruktur, tidak hanya berdampak positif pada ekonomi daerah, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan. (asp)