Seluruh Fraksi DPRD Kalteng Sepakati Revisi Aturan Hak Keuangan Dewan

Whatsapp Image 2025 06 05 At 9.26.52 Am

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Setelah delapan tahun tanpa perubahan, DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya menyetujui pembaruan Peraturan Daerah (Perda) tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota dewan.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Gabungan DPRD Kalteng, Rabu (4/6/2025). Rapat dipimpin jajaran pimpinan dewan dan dihadiri seluruh fraksi.

Agenda utamanya adalah menyetujui atau menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD mengenai hak keuangan dan administrasi.

Tanpa perdebatan panjang, seluruh fraksi dari PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PKB, hingga PAN, kompak menyatakan dukungan terhadap raperda tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Muhajirin, yang juga menjadi pengusul raperda ini, menyampaikan alasan urgensi revisi. Menurutnya, aturan lama yang tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2017 sudah tak lagi sesuai dengan situasi saat ini.

“Dinamika kerja dan tanggung jawab DPRD saat ini jauh lebih kompleks dibanding delapan tahun lalu,” ujar Muhajirin.

Ia menjelaskan, Komisi I telah melakukan studi banding ke beberapa provinsi untuk merumuskan parameter yang proporsional dan efisien, khususnya menyangkut perjalanan dinas dan komponen hak keuangan lainnya.

Hasil pandangan umum fraksi-fraksi juga menunjukkan kesepahaman bahwa penguatan fungsi representasi dan dukungan kelembagaan DPRD perlu didukung regulasi yang lebih relevan dan mutakhir.

Sebagai penutup, Sekretaris DPRD Kalteng, Pajarudinnoor, membacakan Surat Keputusan DPRD Nomor 23 Tahun 2025, yang secara resmi mengesahkan raperda ini untuk dilanjutkan ke tahap legislasi berikutnya. (asp)