DPRD Kalteng Siap Ambil Langkah Politik Selesaikan Konflik Batas Desa Dambung

Whatsapp Image 2025 10 21 At 6.38.18 Pm
Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalteng, Sudarsono

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sudarsono, menegaskan pihaknya siap mengambil langkah politik untuk membantu penyelesaian konflik batas wilayah Desa Dambung, Kabupaten Barito Timur, yang hingga kini masih menjadi polemik.

Polemik tersebut muncul setelah terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 yang menetapkan Desa Dambung masuk ke wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

Pernyataan itu disampaikan Sudarsono usai rapat koordinasi antara DPRD Kalteng, Pemerintah Provinsi, dan Pemkab Barito Timur di Palangka Raya, Selasa (14/10/2025).

Ia berharap Gubernur Kalimantan Tengah dapat menyampaikan persoalan tersebut secara komprehensif kepada pemerintah pusat agar dilakukan revisi terhadap kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

“Faktanya, masyarakat Desa Dambung itu sejak dulu adalah warga Kalimantan Tengah. Secara turun-temurun mereka tinggal di sana, baik secara sosial maupun administratif,” ujar Sudarsono.

Menurutnya, persoalan batas wilayah bukan hanya persoalan peta atau administrasi pemerintahan, melainkan menyangkut identitas dan hak-hak dasar warga negara, termasuk hak politik serta akses terhadap pelayanan publik.

“Keputusan Mendagri itu menganulir fakta bahwa penduduk Desa Dambung adalah warga Kalimantan Tengah. Akibatnya, banyak warga kehilangan hak pilih dan kesulitan mendapat pelayanan,” tegasnya.

DPRD Kalteng, lanjut Sudarsono, siap memperkuat langkah Pemerintah Provinsi melalui koordinasi dengan Komisi II DPR RI dan anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Desa Dambung.

“Ini harus menjadi perjuangan bersama,” katanya.

Ia juga menilai, koordinasi antara Gubernur dan Bupati Barito Timur menjadi langkah penting untuk memperkuat upaya penyelesaian administratif di tingkat pusat. Bahkan, ia membuka peluang agar persoalan ini dapat disampaikan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, mengingat dampak sosial yang cukup besar di lapangan.

“Ini bukan hanya soal peta batas, tapi juga soal keadilan bagi masyarakat di tingkat bawah,” ujarnya.

Sudarsono menegaskan, langkah DPRD Kalteng akan difokuskan pada advokasi politik dan pengawalan kebijakan agar keputusan pemerintah pusat ke depan benar-benar mengakomodasi realitas sosial dan historis masyarakat setempat.

“Kami ingin keputusan yang adil dan berpihak pada warga, sesuai fakta sejarah dan identitas mereka sebagai masyarakat Kalimantan Tengah,” tutupnya. (asp)