BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sudarsono, memberikan komentarnya mengenai adanya wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lewat DPRD.
Ia mengatakan, bahwa wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh masyarakat menjadi melalui DPRD hingga saat ini belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Sudarsono menjelaskan, gagasan tersebut masih sebatas wacana yang berkembang di tingkat nasional dan belum dituangkan dalam regulasi resmi yang dapat dijadikan acuan dalam penyelenggaraan Pilkada ke depan.
Karena itu, menurutnya, wacana tersebut belum dapat dijadikan rujukan kebijakan.
“Belum ada keputusan apa pun. Ini masih sebatas wacana dan sedang dalam proses kajian,” ungkap Politisi Partai Golongan Karya ini, Senin (26/1/2026).
Ia menuturkan, pembahasan mengenai perubahan sistem Pilkada masih berada pada tahap awal, berupa penjajakan dan kajian dari berbagai pihak.
Salah satu latar belakang munculnya evaluasi terhadap Pilkada langsung adalah besarnya anggaran yang dibutuhkan dalam setiap pelaksanaannya.
Menurutnya, pembiayaan Pilkada tergolong tinggi karena mencakup banyak komponen, mulai dari tahapan pemilihan hingga pengawasan.
Anggaran tidak hanya digunakan untuk pemungutan suara, tetapi juga dialokasikan bagi lembaga penyelenggara dan pengawas, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta unsur pendukung lainnya, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Meski demikian, Sudarsono menekankan bahwa setiap rencana perubahan sistem pemilihan kepala daerah harus dikaji secara komprehensif dan menyeluruh.
Ia mengingatkan agar pertimbangan efisiensi anggaran tidak mengesampingkan prinsip-prinsip demokrasi serta hak politik masyarakat.
“Yang terpenting adalah memastikan demokrasi tetap berjalan dengan baik dan masyarakat tetap memiliki ruang dalam menentukan pemimpinnya,” tutup Sudarsono. (asp)





