BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan bahwa bantuan melalui Kartu Huma Betang Sejahtera hanya diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria dan telah melalui proses verifikasi yang ketat.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman publik terkait mekanisme penetapan penerima manfaat agar bantuan sosial tepat sasaran.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Leonard S. Ampung mengatakan, penetapan penerima manfaat tidak dilakukan secara subjektif ataupun berdasarkan permintaan pribadi, melainkan melalui proses verifikasi data oleh petugas yang berwenang.
“Penerima manfaat adalah masyarakat yang benar-benar telah terverifikasi. Semua ada verifikatornya, sehingga tidak bisa ditentukan secara sepihak,” ucap Leonard, Senin (26/1/2026).
Ia menegaskan bantuan sosial tidak dimaksudkan untuk menjangkau seluruh penduduk, melainkan difokuskan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu dan benar-benar membutuhkan.
Leonard mengibaratkan bantuan tersebut seperti program beasiswa yang tidak dapat diberikan kepada semua orang. “Yang menerima adalah mereka yang memenuhi kriteria dan benar-benar membutuhkan,” tambahnya.
Dalam konteks tersebut, peran verifikator dinilai sangat krusial untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan adil dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang sebenarnya mampu secara ekonomi.
“Di sinilah peran verifikator, untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada masyarakat yang betul-betul membutuhkan,” lanjutnya.
Leonard juga mengakui bahwa data sosial ekonomi masyarakat tidak selalu sepenuhnya akurat. Oleh karena itu, Pemprov Kalteng berkomitmen melakukan pembaruan dan verifikasi data secara berkala guna menjaga validitas data penerima manfaat.
“Data akan diverifikasi kembali secara rutin, baik per bulan maupun per tiga bulan. Ini penting karena bisa saja ada data yang belum diperbarui, misalnya warga yang telah meninggal dunia atau pindah domisili namun masih tercatat,” tuturnya.
Berdasarkan informasi dari Dinas Sosial, pembaruan data penerima manfaat Kartu Huma Betang Sejahtera direncanakan dilakukan setiap tiga bulan sekali. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan berlangsung akurat, adil, dan berkelanjutan.
“Dengan sistem verifikasi dan pembaruan data yang berkelanjutan tersebut, Pemprov Kalteng berharap penyaluran manfaat Kartu Huma Betang Sejahtera dapat berjalan lebih transparan, adil, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya. (asp)
