BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Tim Pemprov Kalteng membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Selasa (10/2/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng ini, dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng Sunarti, Ketua Komisi II DPRD sekaligus Ketua Pansus Raperda Siti Nafsiah, perwakilan Biro Hukum Setda Kalteng, pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng, anggota Pansus DPRD, serta tenaga ahli DPRD.
Asisten III Setda Kalteng, Sunarti menyampaikan, bahwa penyusunan Raperda ini merupakan bentuk respons pemerintah daerah terhadap dinamika regulasi nasional, khususnya terkait penanaman modal dan perizinan berusaha berbasis risiko.
“Harapan kami, Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal ini nantinya dapat memberikan manfaat nyata, tidak hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi masyarakat,” ujarnya.
Sunarti menegaskan bahwa Kalteng diharapkan tidak hanya menjadi wilayah eksploitasi sumber daya alam, melainkan berkembang sebagai daerah tujuan investasi yang memberikan nilai tambah bagi perekonomian lokal.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami selaku bagian dari Pemerintah Daerah memohon dukungan dari Bapak dan Ibu Anggota DPRD terhadap penyusunan dan penetapan regulasi daerah ini, agar benar-benar mampu mendorong peningkatan investasi yang berkelanjutan dan bernilai tambah bagi Kalimantan Tengah,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda, Siti Nafsiah, menegaskan pentingnya regulasi ini sebagai landasan hukum untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkualitas.
“Raperda ini menjadi payung hukum penting untuk memastikan penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan kebijakan nasional,” kata Siti Nafsiah.
Pansus dan Tim Pemprov Kalteng sepakat bahwa Raperda harus selaras dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kemudahan investasi, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap masyarakat lokal. (asp)
