BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Vent Christway, menghadiri Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II tahun 2025, di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin (10/3/2025).
Rapat paripurna ini beragendakan, pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.
Pada kesempatan itu, seluruh fraksi pendukung DPRD Kalteng menyepakati bahwa Raperda tersebut agar dibahas lebih lanjut di DPRD dengan mekanisme yang berlaku. Vent Christway, yang hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan apresiasi atas dukungan dari semua fraksi di DPRD.
“Kami dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan terimakasih kepada fraksi 7 fraksi pendukung DPRD yang telah menyampaikan pemandangan umum dan mereka telah menyetujui untuk Raperda ini dibahas lebih lanjut,” ujarnya.
Vent berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar hingga nantinya regulasi ini bisa ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yang akan menjadi landasan hukum bagi pengelolaan pertambangan di Kalteng.
“Kami berahap pembahasan dari Raperda ini dapat berjalan dengan lancar sehingga nanti bisa ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Vent menjelaskan bahwa Raperda ini dirancang untuk meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian daerah.
Selain itu, regulasi ini juga bertujuan memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab, tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
“Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan di daerah, sehingga dapat mendukung pembangunan berkelanjutan serta kesejahteraan masyarakat,” jelasnya. (asp)