BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun 2025 di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin (10/3/2025).
Rapat ini beragendakan pemandangan umum fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, mengungkapkan bahwa seluruh fraksi di DPRD, sebanyak tujuh fraksi, sepakat untuk melanjutkan pembahasan Raperda tersebut sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
“Terkait Raperda ini, DPRD menyambut baik. Ini merupakan satu hal yang sangat ditunggu-tunggu, sehingga ada kepastian hukum terkait tambang mineral bukan logam dan bebatuan,” ujarnya.
Menurut Arton, regulasi ini sangat diperlukan agar aktivitas pertambangan berjalan lebih terarah dan tidak menimbulkan kendala di lapangan. Salah satu persoalan utama yang dihadapi saat ini adalah ketersediaan pasir untuk kebutuhan pembangunan.
“Alasannya, karena selama ini nambang, ada yang bisa ada yang tidak bisa. Yang pertama terkait dengan pasir. Kebutuhan kita terkait dengan pasir untuk pembangunan kita saja sangat kesulitan. Sehingga harga menjadi mahal, imbuhnya.
Sebagai Ketua DPD PDI-P Kalteng, Arton berharap Raperda ini nantinya dapat menjamin ketersediaan bahan material, terutama batu dan pasir, bagi masyarakat.
Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan distribusi dan harga bahan bangunan lebih stabil serta mendukung pembangunan di Kalteng. (asp)