PHK 1.076 Karyawan, Korindo Keluarkan Puluhan Miliar Bayar Pesangon

PT akhirnya resmi menyatakan akan berhenti beroperasi sejak 20 Oktober 2018. Akibat tutupnya perusahaan kayu lapis terbesar di itu, sebanyak 1.067 karyawan terpaksa dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

General Manager PT Korindo Ariabima Sari, Jang Ho Wook menegaskan, meskipun terpaksa harus memutuskan hubungan kerja terhadap seribu lebih karyawannya, namun pihak perusahaan tetap akan menyelesaikan tanggung jawab sesuai ketentuan UU .

“Kami sudah menyiapkan Rp68 miliar untuk membayar pesangon dan Rp8 miliar untuk membayar gajinya, serta ada tambahan uang penghargaan masa kerja, plus uang ganti rugi rumah dan karyawan, yang semuanya akan kami berikan akhir bulan ini,” ucap Jang Ho Wook di Pangkalan Bun, Sabtu (13/10/2018).

Sementara HRD PT Korindo Ariabima Sari Pangkalan Bun Muhammad Reza menambahkan, PHK yang dilakukan terhadap semua karyawan itu setelah perusahaan melakukan beberapa kali pertemuan bipartij dengan unit Serikat Pekerja yang ada di internal perusahaan.

Perundingan dilaksanakan pada 4 Oktober, 6 Oktober serta terakhir pada tanggal 8 Oktober. Selanjutnya pada 9 Oktober dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan isi kesepakatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun  2003 Pasal 64 ayat 1, 2 dan 3. (ari/bnews)