PALANGKA RAYA – Meski belum separah daerah-daerah lainnya di Indonesia, namun masalah sampah plastik kini mulai mendapat perhatian serius Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Terkait hal itu, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran rencananya akan mengeluarkan peraturan gubernur yang mengatur larangan penggunaan kemasan berbahan plastik.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri mengatakan, pada tahap awal larangan penggunaan kemasan berbahan plastik itu akan diterapkan di seluruh kegiatan di lingkungan kantor gubernur. Misalnya rapat, pertemuan dan kegiatan resmi pemprov lainnya yang digelar di lingkungan kantor gubernur, tidak diperbolehkan menggunakan kemasan plastik seperti air mineral dan kantong plastik.
“Pergub itu akan dikeluarkan pada semester satu tahun ini dan untuk tahap awal kebijakan ini diterapkan pada acara resmi di lingkungan kantor gubernur. Ke depan, kebijakan ini akan berlaku di seluruh Kalteng,” kata Fahrizal Fitri, di Palangka Raya, Kamis (21/2/2019).
“Saat ini rancangan pergubnya masih digodok Biro Organisasi Sekretariat Daerah Kalteng,” imbuhnya.
Terkait dampak larangan penggunaan kemasan berbahan plastik itu terhadap para ASN di lingkungan kantor gubernur, lanjut sekda, pemerintah provinsi berencana akan botol portabel secara gratis untuk semua ASN.
“Nanti kita kita siapkan puluhan dispenser air mineral dan semua ASN di sini (kantor gubernur) akan dibagikan botol portabel secara gratis,” pungkas dia. (kha/bnews)