BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya Hadi Suwandoyo, membantah tegas tudingan dirinya menguasai ratusan hektare lahan di Kelurahan Kalampangan. Isu ini mencuat setelah beredar pemberitaan yang menyebut ia memiliki hingga 850 hektare lahan sejak menjabat Lurah Kalampangan.
Melalui kuasa hukumnya, Guruh Dwi Eka Saputra, Hadi menegaskan isu tersebut tidak benar dan cenderung merusak reputasi. “Pemberitaan itu tidak berdasar, hoaks, dan sangat tendensius. Bahkan ada media yang menyebut klien kami mafia tanah. Itu fitnah yang mencemarkan nama baik,” tegas Guruh, Kamis (21/8).
Guruh menilai, kliennya tidak anti kritik, namun kebebasan berpendapat tidak boleh berubah menjadi serangan pribadi. Ia juga membantah tudingan lain, seperti menerima biaya pengurusan SKT (Surat Keterangan Tanah) atau menjadi beking penerbitan dokumen tanah.
“Peran penerbitan SKT justru dilakukan lurah sebelumnya. Jangan membentuk opini tanpa dasar,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan siap menempuh jalur hukum jika pemberitaan bohong dan framing negatif terus disebarkan. “Kami sudah menyiapkan laporan. Ini menyangkut harga diri dan kehormatan klien kami,” tambahnya.
Sementara itu, Hadi Suwandoyo menolak keras tudingan penguasaan lahan pribadi. “Tidak mungkin saya menguasai 850 hektare. Itu lahan kelompok tani, ada delapan kelompok yang mengelolanya,” jelasnya.
Ia menyebut persoalan hukum terkait lahan itu pernah diproses hingga Mahkamah Agung dengan putusan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, isu yang kembali dimunculkan saat ini masih berkaitan dengan objek sengketa lama, namun diarahkan kepadanya secara tidak adil.
Hadi pun mengimbau agar semua pihak, termasuk media dan warganet, berhati-hati dalam menyampaikan informasi agar tidak menimbulkan polarisasi di masyarakat. YUD