Dua Biang Kerok Pencurian Aki Traffic Light di Palangka Raya Didor

PALANGKA RAYA – Biang kerok pencurian aki sejumlah traffic laight atau lampu pengatur lalu lintas di Kota Palangka Raya akhirnya terkuak. Dua orang pelaku berhasil diringkus.

Kedua pelaku yang juga residivis itu diringkus anggota Buru Sergap (Buser) Polres Palangka Raya, Rabu (20/2/2019) dinihari.

Petugas terpaksa menembak kaki dua pelaku pencurian enam aki traffic light itu karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

“Kedua pelaku ditembak pada bagian kaki karena saat berusaha berontak dan kabur saat ditangkap,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Kamis (21/2/2019).

Dua pelaku pencurian itu adalah Agus Mulyadi (24) dan Syarifudin (24). Keduanya ditangkap di tempat berbeda.

“Tersangka Agus Mulyadi ditangkap di Jalan Sapan dan tersangka Syarifudin ditangkap di rumahnya di Jalan Tjilik Riwut Km 9 Palangka Raya,” beber kapolres.

Agus dan Syarifudin diduga melakukan pencurian aki traffic light di tempat dan waktu berbeda.

“Perkara ini kami akan kembangkan guna mengetahui berapa kali mereka melakukan tindak pencurian di wilayah hukum Polres Palangka Raya,” katanya.

Beberapa traffic light yang menjadi sasaran kedua pelaku selama 7 bulan terakhir di antaranya di Jalan Yos Sudarso simpang Jalan Galaxi dan Jalan Rajawali-Hiu Putih.

Selain dua pencuri tersebut yang diamankan, petugas juga mengamankan seorang penadah barang hasil curian yaitu berinisial SUP (50).

Berdasarkan pengakuan salah satu pelaku, aki hasil curian dijual ke para pemulung seharga Rp800 ribu per unit. Sebagian barang bukti lainnya yang sudah di jual kepada pemulung, kini masih dalam pencarian petugas.

Kedua pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHPIdana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan untuk penadah hasil barang curian yakni SUP dikenakan pasal 480 KUHPidana.

“Ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas kapolres.

Sebelumnya, kasus hilangnya aki pada sejumlah traffic light ini dilaporkan Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng sejak Desember 2018 lalu. Hilangnya aki membuat traffic light tidak bisa berfungsi normal. (ari/bnews)