PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) harus menyiapkan dana sekitar Rp7,4 miliar untuk pembayaran rapel kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terhitung sejak Januari 2019.
“Dana untuk pembayaran rapel kenaikan gaji ini sudah kami siapkan, jika dihitung sejak Januari-April 2019, maka dana yang diperlukan sekitar Rp7,4 miliar,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kalteng, Nuryakin di Palangka Raya, Selasa (19/3/2019).
Menurut Nuryakin, semua keperluan dana telah dihitung dan tersedia dalam anggaran yang dimiliki pemerintah provinsi, termasuk untuk kebutuhan selama 14 bulan yang juga meliputi pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13.
Mantan Wakil Bupati Murung Raya itu juga menjelaskan, per April 2019 mendatang, jumlah PNS di lingkungan Pemprov Kalteng yang berhak menerima kenaikan gaji sebanyak 9.920 orang. Jumlah itu berkurang jika dibandingkan Januari 2019 yang sebanyak 9.997 orang.
“Pengurangan itu terjadi karena adanya PNS yang telah memasuki masa pensiun. Namun meski telah pensiun, mereka yang sempat mengabdi pada tahun 2019 tetap akan menerima rapelan kenaikan gaji nantinya,” ujar Nuryakin.
Terkait waktu pembayaran rapel, lanjut dia, pihaknya masih menunggu keluarnya Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara pembayarannya dan peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
“Kita berharap aturan itu bisa keluar pada Maret ini, sehingga dapat langsung dibayarkan pada April nanti,” ujarnya.
Seperti diketahui, selain PNS kenaikan gaji pokok ini juga berlaku terhadap TNI-Polri. Keputusan kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan diteken pada 13 Maret 2019 lalu.
Sementara itu, kenaikan gaji aparat kepolisian tertuang dalam PP 17/2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP 29/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (ant/kha)
Berikut daftar lengkap gaji terbaru Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun Polri di 2019:
Gaji PNS terendah sampai terbesar sesuai golongan
- PNS golongan I (I/a masa kerja 0 tahun) Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).
- PNS golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
- PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000)
- PNS golongan II/d masa kerja 33 tahun Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200)
- PNS golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700)
- PNS golongan III/d masa kerja 32 tahun Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
- PNS golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500)
- PNS golongan IV/e masa kerja 32 tahun Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
Gaji Polri terendah sampai terbesar sesuai pangkat
- Gaji polri pangkat Bhayangkara Dua masa kerja 0 tahun Rp Rp 1.643.500,00 (sebelumnya Rp 1.565.200).
- Gaji polri pangkat Ajun Brigadir masa kerja 28 tahun Rp 2.960.700 (sebelumnya Rp 2.819.500,00).
- Gaji polri pangkat Brigadir Polisi Dua masa kerja 0 tahun Rp 2.103.700,00 (sebelumnya Rp 2.003.300).
- Gaji polri pangkat Ajuk Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun Rp 4.032.600 (sebelumnya Rp 3.838.800).
- Gaji polri pangkat Inspektur Polisi Dua masa kerja 0 tahun Rp 2.735.300 (sebelumya Rp 2.604.400)
- Gaji polri pangkat Ajun Komisaris Polisi masa kerja 32 tahun Rp 4.780.600 (sebelumnya Rp 4.552.700).
- Gaji polri pangkat Komisaris Polisi masa kerja 0 tahun Rp 3.00.100 (sebelumnya Rp 2.856.400)
- Gaji polri pangkat pangkat Komisaris Besar Polisi masa kerja 32 tahun Rp 5.243.400 (sebelumnya Rp 4.992.000).
- Gaji polri pangkat Brigadie Jenderal Polisi masa kerja 0 tahun Rp 3.290.500 (sebelumnya Rp 3.132.700,00)
- Gaji polri pangkat Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun Rp 5.930.800 (sebelumnya Rp 5.646.100,00).