Catat Ya! Walau Tak Terdaftar di DPT, Warga Tetap Bisa Nyoblos Asal…

KOMISI II DPR bersama KPU dan akhirnya menyepakati polemik syarat memilih pada serentak 2019 mendatang.

Awalnya para anggota Komisi II menanyakan kesiapan penyelenggara pemilu menyikapi polemik syarat memilih yang dilematis. Keluhan itu disampaikan anggota Komisi II Fraksi Ahmad Riza Patria.

“Kalau sudah terdaftar kan harusnya boleh, jangan sampai tidak boleh. Sebaliknya saya sudah dapat Suket (Surat Keterangan) dari Dukcapil, entah kenapa, belum masuk dalam DPT,” kata Riza di ruang dapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, seperi dilansir Kumparan, Selasa (19/3).

“Nah ini kan, saya bawa Suket, tapi nama saya belum ada. Ini kan tidak bisa, ini tolong diawasi. Karena ini hak konstitusional orang,” imbuhnya.

Namun demikian, menjelang hari H yang kian dekat, Riza memuji KPU yang tak kenal lelah membenahi polemik DPT.

“Yang paling penting poinnya, KPU berterima kasih, KPU memberi ruang luas supaya pembenahan DPT dilakukan terus,” ucap Ketua DPP Gerindra itu.

Ketua KPU Arief Budiman mengapresiasi hasil rapat, namun ia tetap menggarisbawahi ketentuan memilih dengan menggunakan itu.

“KTP el, dia didaftar dulu nanti di DPK (daftar pemilih khusus), DPK itu kan bisa sampai dengan hari H. Masuk DPK, begitu sudah ditulis masuk DPK, boleh menggunakan, tapi kan orang-orang dengan kategori DPK itu hanya boleh menggunakan hak pilihnya di mana dia berdomisili,” ucap Arief seusai rapat.

Ketua Bawaslu Abhan menimpali, “Dan digunakan satu jam terakhir.”