BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan tim gabungan dari Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Provinsi Kalteng pada Minggu (24/11) sore.
Penertiban dilakukan selepas pilkada serentak 2024 memasuki masa tenang. Pelepasan terhadap APK yang belum diturunkan dilakukan secara serentak di seluruh titik di Kota Palangka Raya melalui kecamatan masing-masing.
Hasilnya, masih banyak APK yang belum ditertibkan secara mandiri oleh pasangan calon, baik dari Pilwakot Palangka Raya dan Pilgub Kalteng.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan petunjuk dari PJ Walikota Palangka Raya seiring peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota serta bupati dan wakil bupati yang terjadwal pelaksanaan kampanye berakhir pada 23 November 2024.
“Seluruh personel dari setiap instansi dilibatkan dalam penertiban ini. Semua menyebar di lima kecamatan yang ada di Palangka Raya,” katanya.
Ia pun mengimbau kepada ketua RT dan RW setempat untuk bisa melakukan penertiban serupa di lingkungan masing-masing.
“Mengingat personel terbatas dan tidak seluruh wilayah bisa kita masukin, maka diharapkan keikutsertaan ketua RT dan RW untuk menertibkan APK yang ada di lingkungannya. Terutama yang berada di wilayah pemukiman,” pungkasnya. YUD