Disdukcapil Mura Gelar Uji Publik Standar Pelayanan

12

, – Dinas dan Pencatatan Sipil () Kabupaten menggelar kegiatan uji publik standar pelayanan yang berlangsung di aula B kantor kantor Bupati pada kamis (16/3/2023).

Dalam sambutannya, Kepala Disdukcapil Murung Raya Regita mengatakan Dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan publik data dapodik merupakan wujud nyata dari salah satu proses keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilaksakan Pemerintah.

Dan tidak dapat dipungkiri bahwa data dapodik bergerak secara dinamis mengikuti perkembangan zaman lebih – lebih di era dan digitalisasi.

“Kita sama – sama mengetahui di era ini sering disebut dengan istilah zaman now dimana masyarakat sangat tergantung pada dan teknologi informasi menyikapi hal tersebut maka dituntut selalu menciptakan perubahan agar dapat menyesuaikan diri memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.

Bahkan ia mengungkapkan pelayanan publik tidak dapat berdiri dari sendiri hanya fokus satu arah dari pihak Disdukcapil melainkan keterlibatan pihak terkait terkait lainnya dan masyarakat juga dituntut untuk membawa perubahan ke arah yang lebih baik.

“Agar apa yang menjadi harapan masyarakat dalam menjalankan pelayanan publik dapat kita wujudkan, semangat revolusi mental tidak boleh padam agar masyarakat tidak kehilangan harapan dan kepercayaan kepada Pemerintahan,” ujar Regita.

Dan untuk pelaksanaan Pelayanan publik Regita mengungkapkan dilaksanakan berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Dimana menurutnya pelayanan publik administrasi kependudukan sesuai undang – undang RI nomor 24 tahun 2013 tanggal 26 November 2013.

Dengan pengertian pelayanan publik adalah kegiatan antar rangkaian dalam rangka pembenahan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

“Yang bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan khususnya dikependudukan pada masyarakat terjalin akurasi data kepada masyarakat tentang administrasi kependudukan dan nomor induk kependudukan dan serta dokumen kependudukan,” ungkapnya. (USW/RK1)