Dispursip Murung Raya Gelar Pemusnahan Arsip

Whatsapp Image 2023 12 09 At 12.25.44 Pm

, PURUK CAHU – Dinas dan Kearsipan () (Mura) menggelar kegiatan pemusnahan arsip, Selasa (5/12/2023) pagi.

Kegiatan turut disaksikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya Hermon, dari Inspektorat dan Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya.

Acara diawali laporan Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Akhmad Jamaludinnor ia menyebut dasar pelaksanaan ini adalah Peraturan Bupati Murung Raya nomor 18 tahun 2020 tentang pedoman penyusutan arsip di Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya.

Lanjutnya, adapun tujuan pertama penghapusan arsip yaitu mengurangi jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan dengan cara pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna.

Dan kedua sebagai upaya untuk menjaga keamanan informasi pada arsip dari penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sekaligus menyelamatkan arsip yang bernilai guna.

Sementara, Kepala Dispursip Murung Raya Mohammad Syahrial Pasaribu menyebutkan kegiatan pemusnahan arsip ini merupakan yang pertama kali di Kabupaten Murung.

“Pemusnahan arsip ini yang pertama kalinya di Kabupaten Murung dan arsip yang dimusnahkan ini terdiri dari tahun 2015 – 2018 menggunakan 4 alat mesin pencacah, kemudian dibakar lalu dibuat berita acaranya,” sebut Syahrial.

Selain itu, Syahrial menyatakan Dispursip akan membentuk panitia dan akan melakukan sosialisasi kepada kepala OPD yang ada di Murung Raya tentang bagaimana tata aturan pemusnahan arsip sesuai Perbub Murung Raya no 18 tahun 2020.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Kadispursip, Pj. Bupati Murung Raya Hermon berharap Dispursip menjadi leader dalam penguatan kearsipan.

“Kami minta nanti ada Training Of Trainer (TOT) dari Dispursip baik Sekretaris atau Kabid di Arsip Republik Indonesia (Andri) tentang bagaimana penataan kearsipan yang wajib dilakukan Organisasi (OPD),” pintanya.

Dan dari Dispursip yang sudah mengikuti TOT tadi Pj. Bupati meminta mereka melakukan pelatihan ke setiap OPD bahkan Kecamatan, Kelurahan dan Desa terkait penataan dan pengelolaan kearsipan.

“Karena kita tahu bahwa arsip yang ada semuanya mengandung dokumen yang bernilai walaupun nilainya tentatif, nilainya mungkin relatif ia tergantung kepada isi dokumen yang tertuang ke dalamnya,” papar Hermon. (tim)