BALANGANEWS, PURUK CAHU – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Murung Raya (Mura) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) telah secara resmi membuka pendaftaran Calon Kepala Daerah yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk Periode atau Masa Bakti 2024 – 2029 yang akan digelar pada Tahun ini atau Tahun 2024.
Ketua DPC Partai Gerindra Mura, Akhmad Firdaus Alamsyah melalui Ketua Tim Penjaringan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024 – 2029 dari Partai Gerindra Mura yang ditunjuk melalui musyawarah internal Partai Gerindra Mura, Didi Nurhadi menyampaikan, pendaftaran untuk Calon yang akan maju dalam Pilkada Serentak tahun ini telah secara resmi dibuka untuk siapa pun dan bukan hanya untuk Kader.
“Semenjak dimulai dari hari ini, Minggu (21/4/2024) melalui musyawarah Partai Gerindra Mura. Mewakili Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta semua Kader, Pengurus Partai Gerindra Mura. Kami nyatakan DPC Partai Gerindra Mura membuka secara resmi pendaftaran,” kata Didi Nurhadi yang juga adalah Ketua Tim Penjaringan DPC Partai Gerindra Mura kepada Balanganews.com hari ini, Minggu (21/4/2024) sore.
Tambah Didi Nurhadi, Gerindra yang merupakan Partai Nasionalis membuka peluang kepada semua pihak, baik kepada semua Kader dan Pengurus Partai lain, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat yang ingin mendaftar dan diusung serta didukung oleh Partai Gerindra untuk maju dalam Pilkada serentak pada Tahun ini.
Kami mempersilakan kepada seluruh pihak yang berminat untuk maju dalam Pilkada Bupati dan Wabup Mura Periode 2024 – 2029 untuk mendaftarkan diri ke Partai Gerindra.
“Mari, kepada seluruh Tokoh Partai, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda atau pun Tokoh Perempuan mendaftarkan diri ke Partai Gerindra. Karena kami Partai Nasionalis terbuka kepada semua,” jelas Didi kembali kepada Balanganews.com
Meski demikian, Didi menjelaskan, masih ada indikator – indikator lain yang telah ditetapkan oleh Partai Gerindra agar dapat diusung sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada yang digelar serentak pada Tahun 2024 ini di berbagai Daerah. (Sam)