Jelang Pendaftaran Paslon Bupati & Wabup, KPU Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

BALANGANEWS, PURUK CAHU – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengambil tempat di salah satu Rumah Makan (RM) dan Cafe yang terletak di Jl. Bondang Induk Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung Kota Puruk Cahu pada, Selasa (30/07/2024) sore hari beberapa waktu lalu.

Di dalam sosialisasi tersebut, KPU Kabupaten Murung Raya (Mura) menyampaikan langsung Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang persyaratan dan tata cara dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kateng).

Pantauan langsung Balanganews.com pada saat pelaksanaan kegiatan yang berlangsung di Rumah Makan (RM) dan Cafe Jl. Bondang tersebut, selain dihadiri langsung oleh seluruh Komisioner KPU Kab. Mura beserta jajarannya. Sosialisasi tersebut juga turut diikuti dan dihadiri oleh para Pengurus Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tingkat Kab. Mura, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten terkait, Banwaslu Kab. Mura serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kab. Mura, Okto Dinata menyampaikan kepada undangan yang hadir, bahwa penting digelarnya sosialisasi mengingat jadwal pendaftaran untuk Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura) di dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 ini sudah semakin dekat.

Sehingga diperlukan pemahaman tentang regulasi seperti apa yang telah tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tersebut.

“PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini mengatur tentang persyaratan pencalonan dan tentunya ini sangat lah perlu dipahami bersama terutama oleh rekan – rekan Parpol sebagai Partai pengusung Pasangan Calon (Paslon),” kata Okto Dinata di hadapan undangan yang hadir pada saat itu.

Lanjut Okto, persyaratan saat mengusung Pasangan Calon (Paslon) di dalam mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 oleh Partai Politik (Parpol) maupun gabungan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) wajib mengacu pada hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif pada 14 Februari 2024 yang lalu dan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Melihat dari hasil perolehan kursi pada Pileg 14 Februari 2024 tersebut maka, di Kab. Mura ini ada Partai Politik (Parpol) yang bisa mengusung Pasangan Calon (Paslon) sendiri dan ada melalui gabungan Partai Politik (Parpol).

“Acara sosialisasi diisi dengan penyampaian penting yang berkaitan dengan tahapan serta persyaratan pencalonan secara garis besar sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” Okto Dinata melanjutkan.

Untuk jadwal pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) akan dibuka setelah pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura).

“Pendaftaran Paslon dibuka setelah pelantikan Anggota DPRD Kab. Mura, pada bulan Agustus ini,” lanjutnya lagi.

Tambahan informasi, dalam kegiatan sosialisasi yang disampaikan oleh KPU Kab. Mura tersebut juga mencakup panduan dalam menyusun dan membuat visi, misi serta program bagi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Mura sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten.

“Ini kegiatan penting yang sangat krusial dan kami KPU siap mendengarkan saran dan masukan dari semua undangan yang hadir. Dan kami yakin bahwa partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat akan membantu kami KPU dalam menjalankan tugas dengan lebih baik,” ungkap Ketua KPU Kab. Mura, Okto Dinata.

Kami berharap melalui sosialisasi PKPU ini, pertanyaan – pertanyaan yang ada selama ini dapat terjawab dengan jelas.

“Menjelang akan dibukanya pendaftaran Paslon, sangat lah perlu kita menyamakan pemahaman karena PKPU ini berlaku secara nasional. Dan untuk perlu dipahami kembali, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat mengenai syarat pencalonan dan persyaratan bagi Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Selain dari pada itu, penting sekali untuk memahami penyusunan visi, misi dan program untuk Paslon di Pilkada tahun,” tutup Ketua KPU Kab. Mura, Okto Dinata. (Sam)