Pemkab Murung Raya Tegaskan Larangan Judi Online untuk ASN dan Tenaga Kontrak

BALANGA NEWS, Puruk Cahu – Menanggapi maraknya praktik judi online, Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya, Hermon, mengumumkan bahwa Pemkab Murung Raya akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak (Tekon) terlibat dalam kegiatan judi online. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap ancaman yang ditimbulkan oleh judi online terhadap kehidupan sosial, moral, dan ekonomi masyarakat.

“Dengan adanya kebijakan ini, kami ingin menegaskan bahwa judi online bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan sosial. Presiden sudah menginstruksikan larangan tersebut secara nasional, dan kami di daerah harus ikut mendukung untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari pengaruh negatif judi,” ujar Hermon dalam wawancaranya di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang pada Senin (1/7).

Pemkab Murung Raya berkomitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap ASN dan Tekon yang terbukti terlibat dalam judi online. Hermon menjelaskan bahwa bagi pelanggar pertama, akan ada teguran resmi, yang kemudian diikuti dengan tindakan lebih tegas jika diperlukan. “Kami akan terus memantau dan memastikan kebijakan ini dilaksanakan dengan baik,” kata Hermon.

“Judi online dapat merusak masa depan seseorang, mengancam kestabilan keluarga, serta berisiko menambah angka kriminalitas di masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa seluruh pegawai Pemkab Murung Raya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” tegas Hermon, menambahkan bahwa dampak buruk dari judi online sangat besar bagi kehidupan sosial.

Selain itu, Hermon juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi praktik judi online yang merugikan banyak pihak. “Judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi lebih jauh lagi dapat menghancurkan masa depan pribadi dan keluarga. Marilah kita menjaga integritas dan membangun lingkungan yang sehat dan produktif,” tandasnya. (fe)