DPRD Murung Raya Gelar Rapat Paripurna Tentukan Fraksi-Fraksi Periode 2024-2029

BALANGA NEWS, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar rapat paripurna untuk menetapkan fraksi-fraksi periode 2024-2029. Rapat ini berlangsung di Gedung DPRD Murung Raya pada Kamis (12/09/2024).

Rapat dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD, Bebie, dan Wakil Ketua Sementara DPRD, Likon, serta dihadiri oleh para anggota DPRD, Asisten III Sekda Batara, Forkopimda, serta undangan lainnya.

Ketua Sementara DPRD Murung Raya, Bebie, S.Sos SH, MH, MAP, menyampaikan pentingnya pembentukan fraksi-fraksi dalam rangka melaksanakan fungsi-fungsi DPRD, yakni anggaran, legislasi, dan pengawasan. Menurutnya, fraksi-fraksi ini akan menjadi wadah bagi anggota DPRD dalam mengoptimalkan tugas dan wewenang yang dimiliki.

“Setiap anggota DPRD wajib menjadi anggota salah satu fraksi di DPRD Kabupaten Murung Raya,” tegas Bebie.

Bebie juga menambahkan bahwa sebelum rapat paripurna ini, pada 22 Agustus 2024, dirinya telah mengirimkan surat kepada seluruh pimpinan partai politik yang memiliki perwakilan di DPRD Murung Raya untuk segera membentuk fraksi-fraksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Keputusan dan surat yang kami terima dari partai politik terkait pembentukan fraksi-fraksi DPRD kami tindaklanjuti pada rapat ini,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Pasal 120 Ayat (7), pembentukan fraksi DPRD harus diumumkan dalam rapat paripurna. “Setelah fraksi terbentuk, tugas selanjutnya adalah menyampaikan surat kepada fraksi-fraksi untuk menugaskan anggota-anggotanya pada alat kelengkapan DPRD Kabupaten Murung Raya, seperti Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, dan Badan Kehormatan,” tutur Bebie.

Dengan pembentukan fraksi-fraksi ini, Bebie berharap proses kerja DPRD dapat berjalan lebih terorganisir dan efektif. Fraksi-fraksi tersebut diharapkan dapat menjalankan tugas mereka dengan baik demi kepentingan masyarakat dan daerah Kabupaten Murung Raya. (fe)