BALANGANEWS, PURUK CAHU – Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Murung Raya Nomor 0345.2/98/DPUPR/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang pembatasan kapasitas kendaraan yang melintasi Jembatan Monawing Desa Datah Kotou, Kecamatan Tanah Siang Selatan dan SE Bupati Murung Raya Nomor 551.2/83/DISHUB/IV/2021 Tanggal 21 April 2021 tentang Pembatasan Beban Muatan yang melintas pada Ruas Jalan Gajah Mada dan Jalan Muara Laung–Muara Tuhup.
Berkaitan itu Pemkab Mura melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penanganan jalan dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Mura Hermon, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ferry Hardy serta dihadiri instansi/dinas terkait, Camat Tanah Siang Selatan, Camat Murung, Camat Laung Tuhup dan Perusahaan terkait, Selasa (27/4) di aula A Kantor Bupati.
Plt Kepala Dinas PUPR Paulus Manginte mengatakan, untuk penanganan jalan di Dirung Lingkin Kecamatan Tanah Siang Selatan sudah mulai berjalan dari tanggal 21 April 2021. Diharapkan selesai dalam 2 minggu, terkait dengan perbaikan jalan di Dirung Lingkin, ada MoU antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan PT. IMK. “Juga diharapkan di ruas Jalan Gajah Mada juga ada dibentuk MoU antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan pihak-pihak terkait,” kata Paulus Manginte.
Kepala Satpol PP dan Damkar Mura, Iskandar, mengharapkan ada kontribusi dari berbagai pihak terkait penanganan kerusakan jalan. “Akan dibentuk nantinya pos pemantauan jalan, sekaligus arus mudik di Jalan Negara KM. 68 Puruk Cahu-Muara Teweh,” beber Iskandar.
Dalam kesempatan ini pihak-pihak Kecamatan terkait menyampaikan kesiapannya dan siap bekerja sama serta bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam pemantauan penanganan jalan dan pembatasan angkutan kendaraan sesuai dengan Surat Edaran yang ada.
Dalam stressingnya Sekda Hermon berharap, agar pihak-pihak terkait dapat mempedomani Surat Edaran Bupati tentang Pembatasan Angkutan Barang yang melalui Jalan Kabupaten maksimal 5 (Lima) Ton.
“Nanti dengan adanya MoU antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan pihak pengguna jasa angkutan barang tentang perlakuan khusus terhadap angkutan barang yang melebihi 5 Ton berupa kerjasama pemeliharaan dan perbaikan Jalan Kabupaten, secara administrasi melalui Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya,” pungkasnya. (wan)