BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin yang diwakili Wakil Wali Kota, Hj. Umi Mastikah memimpin rapat pembahasan pemanfaatan, pengelolaan dan pelestarian cagar budaya Kota Palangka Raya yang dilaksanakan di Ruang Rapat Peteng Karuhei I Kantor Walikota setempat, Senin (26/4/2021).
Pada rapat yang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ini, juga turut dihadiri Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Kalimantan Timur, Dr. Muslimin, Ketua Tenaga Ahli Cagar Budaya Kota Palangka Raya, A.R. Effendy, anggota DPRD Kota Palangka Raya, serta Kepala Perangkat Daerah di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.
“Kegiatan hari ini adalah sebuah proses di dalam penetapan cagar budaya asli milik Kota Palangka Raya,” kata Hj. Umi Mastikah.
Lanjutnya, saat menyampaikan sambutan Wali Kota bahwa, sebagaimana amanat Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Dimana dalam hal itu, mensyaratkan perlunya pelindungan benda cagar budaya yang merupakan warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya.
Dan untuk pengelolaan lebih lanjut, tentunya masih berproses terkait dengan bagaimana menganggarkan, kemudian sinerginya, kemudian bagaimana mengelola dan mengkomunikasikan dengan berbagai pihak. Dimana situs-situs itu salah satunya juga masih adanya ahli waris sehingga pihaknya juga melakukan komunikasi.
Umi menambahkan, Kota Palangka Raya memang cukup banyak memiliki situs cagar budaya. Seperti hal-nya, dari 20 situs cagar budaya yang diusulkan dari Keputusan DPCB dan ternyata sesuai dengan perwali-nya juga sudah disampaikan ada delapan. (eza)