BALANGANEWS, PURUK CAHU – Ramadan tahun ini, Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) tidak menyelenggarakan pasar Ramadan seperti beberapa tahun sebelumnya. Hal itu karena masih merebaknya pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 19 April 2021.
Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Murung Raya, Nyarutono Tunjan mengatakan, pemerintah daerah melalui Satgas Covid 19 mengharapkan agar masyarakat bisa memahami keputusan tersebut.
“Untuk semua masyarakat Kabupaten Mura, khususnya kota Puruk Cahu, diharapkan bisa memahami dan bisa menyikapi kebijakan ini demi kebaikan semua,” kata Nyarutono Tunjan, Rabu (14/4/2021).
Menurut Nyarutono, kegiatan Pasar Ramadan setiap tahun yang biasanya dikoordinir oleh pemerintah daerah di beberapa lokasi, untuk tahun ini tidak tidak dilaksanakan. Namun menurut dia, pemerintah masih memberikan kebebasan kepada warga yang berkeinginan berjualan makanan khas Ramadan di halaman rumah atau kios milik mereka sendiri.
“Ini juga kami koordinasikan dengan Satgas Covid-19 Murung Raya dan sudah disepakati seperti itu. Jadi, silahkan bagi warga yang mempunyai tempat atau lahan untuk berjualan, tetapi tetap mematuhi prokes,” tegas Nyarutono. (wan)